Dengan rencana pembangunan sekitar 63.000 unit SPKLU, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap wilayah memiliki akses yang lebih luas terhadap fasilitas pengisian daya kendaraan listrik.
“Peraturan ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam mewujudkan transisi energi yang berkeadilan. Kami berharap agar regulasi ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar diimplementasikan dengan dukungan berbagai pihak, termasuk pelaku industri,” bebernya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut Pemerintah Harus Siapkan Tempat Limbah PLTN Paralel dengan Rencana Pembangunan PLTN
Tohom yang juga Penerima Gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) dari Raja Paku Buwono Keraton Surakarta ini menambahkan bahwa selain aspek regulasi, edukasi kepada masyarakat juga perlu terus ditingkatkan.
“Banyak orang masih memiliki mispersepsi tentang kendaraan listrik, baik dari sisi keamanan, biaya, hingga efisiensi. Pemerintah harus memastikan bahwa selain membangun infrastruktur, ada juga upaya sosialisasi yang masif untuk meningkatkan pemahaman publik,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, ALPERKLINAS optimis bahwa peralihan ke kendaraan listrik di Indonesia akan semakin cepat.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta Pemerintah dan PLN Siapkan Kajian Penurunan Tarif Listrik demi Kelancaran Industri Lokal Masyarakat
“Ini adalah momentum besar bagi kita semua. Dengan infrastruktur yang merata dan regulasi yang mendukung, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk ragu lagi dalam menggunakan kendaraan listrik,” pungkas Tohom.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]