konsumenlistrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan pengusaha membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di daerah dengan kepadatan penduduk rendah.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 24/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Tahun 2025-2030.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut Pemerintah Harus Siapkan Tempat Limbah PLTN Paralel dengan Rencana Pembangunan PLTN
Langkah ini mendapat apresiasi dari Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), yang menilai bahwa kebijakan ini merupakan dorongan signifikan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menyebut bahwa persebaran SPKLU yang lebih merata akan menghilangkan keraguan utama masyarakat terhadap kendaraan listrik, yaitu minimnya infrastruktur pendukung.
“Saat ini, banyak masyarakat yang masih ragu untuk beralih ke kendaraan listrik karena keterbatasan akses terhadap SPKLU, terutama di daerah yang jauh dari perkotaan. Dengan kebijakan ini, ekosistem kendaraan listrik akan semakin solid, dan konsumen tidak lagi khawatir soal pengisian daya,” ujar Tohom pada Selasa (25/2/2025).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta Pemerintah dan PLN Siapkan Kajian Penurunan Tarif Listrik demi Kelancaran Industri Lokal Masyarakat
Menurut Tohom, pertumbuhan jumlah kendaraan listrik harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur. Ia menekankan bahwa keberadaan SPKLU di berbagai wilayah, termasuk daerah yang kurang padat, akan menjadi faktor kunci dalam percepatan transisi energi nasional.
“Jika kita ingin mencontoh standar Eropa dengan rasio 1 SPKLU untuk 17 kendaraan listrik, maka langkah ini merupakan keputusan yang sangat strategis. Tidak hanya mendukung target 1 juta unit kendaraan listrik pada 2030, tetapi juga memastikan kenyamanan dan kepastian bagi pengguna,” tambahnya.
Data Kementerian ESDM mencatat, hingga akhir 2024, jumlah SPKLU di Indonesia masih berada di angka 3.233 unit, dengan mayoritas tersebar di Jabodetabek dan kota-kota besar.
Dengan rencana pembangunan sekitar 63.000 unit SPKLU, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap wilayah memiliki akses yang lebih luas terhadap fasilitas pengisian daya kendaraan listrik.
“Peraturan ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam mewujudkan transisi energi yang berkeadilan. Kami berharap agar regulasi ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar diimplementasikan dengan dukungan berbagai pihak, termasuk pelaku industri,” bebernya.
Tohom yang juga Penerima Gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) dari Raja Paku Buwono Keraton Surakarta ini menambahkan bahwa selain aspek regulasi, edukasi kepada masyarakat juga perlu terus ditingkatkan.
“Banyak orang masih memiliki mispersepsi tentang kendaraan listrik, baik dari sisi keamanan, biaya, hingga efisiensi. Pemerintah harus memastikan bahwa selain membangun infrastruktur, ada juga upaya sosialisasi yang masif untuk meningkatkan pemahaman publik,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, ALPERKLINAS optimis bahwa peralihan ke kendaraan listrik di Indonesia akan semakin cepat.
“Ini adalah momentum besar bagi kita semua. Dengan infrastruktur yang merata dan regulasi yang mendukung, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk ragu lagi dalam menggunakan kendaraan listrik,” pungkas Tohom.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]