“Perlu ada jaminan bahwa tarif listrik dari EBT tetap kompetitif dan tidak membebani konsumen. Oleh karena itu, skema harga yang diatur dalam Perpres 112 Tahun 2022 harus dijalankan secara konsisten,” tegasnya.
Selain itu, ia berharap pemerintah dan PLN dapat terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan organisasi perlindungan konsumen, guna memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat maksimal.
Baca Juga:
Dukung Daya Beli Konsumen, ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah Atas Diskon Listrik 50 Persen Bagi 79 Juta Pelanggan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa regulasi ini menjadi pedoman penting dalam mekanisme jual beli listrik berbasis EBT.
“Jual beli listrik untuk excess power dari PLTA, overhead steam dari PLTP, bagaimana least cost ditentukan, serta mekanisme perpanjangan kontrak sudah diatur secara rinci dalam regulasi ini,” ujarnya melalui akun media sosial resminya.
Aturan ini juga menegaskan hak dan kewajiban pengembang serta PLN dalam perjanjian jangka panjang, termasuk mekanisme pembayaran dan pengendalian sistem tenaga listrik.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Tekad PLN yang Akan Listriki 10 Ribu Desa
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]