“Perlu ada jaminan bahwa tarif listrik dari EBT tetap kompetitif dan tidak membebani konsumen. Oleh karena itu, skema harga yang diatur dalam Perpres 112 Tahun 2022 harus dijalankan secara konsisten,” tegasnya.
Selain itu, ia berharap pemerintah dan PLN dapat terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan organisasi perlindungan konsumen, guna memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat maksimal.
Baca Juga:
Penguatan Statistik Kelistrikan Nasional Digenjot, ALPERKLINAS: Ini Momentum Reformasi Berbasis Data
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa regulasi ini menjadi pedoman penting dalam mekanisme jual beli listrik berbasis EBT.
“Jual beli listrik untuk excess power dari PLTA, overhead steam dari PLTP, bagaimana least cost ditentukan, serta mekanisme perpanjangan kontrak sudah diatur secara rinci dalam regulasi ini,” ujarnya melalui akun media sosial resminya.
Aturan ini juga menegaskan hak dan kewajiban pengembang serta PLN dalam perjanjian jangka panjang, termasuk mekanisme pembayaran dan pengendalian sistem tenaga listrik.
Baca Juga:
Perkuat Literasi Energi Nasional, ALPERKLINAS Apresiasi PLN Journalist Awards 2025
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]