KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan jangka waktu hingga 30 tahun dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) berbasis Energi Baru dan Terbarukan (EBT) antara pengembang dan PT PLN (Persero).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2025.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Kepala Daerah Tiru Respons Cepat Walikota Langsa Tangani PJU Padam Demi Keamanan Masyarakat
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menilai bahwa keputusan tersebut merupakan sinyal positif bagi industri energi terbarukan di Indonesia.
Menurutnya, jangka waktu yang lebih panjang dalam PJBL memberikan kepastian usaha bagi investor, sekaligus mempercepat pengembangan infrastruktur energi bersih di Tanah Air.
“Keberpihakan pemerintah dalam memberikan jangka waktu 30 tahun untuk PJBL EBT sangat kami apresiasi. Ini adalah langkah konkret yang akan meningkatkan daya tarik investasi di sektor energi hijau serta memperkuat posisi Indonesia dalam transisi energi berkelanjutan,” ujar Tohom, Rabu (3/3/2025).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN UID Jakarta Raya yang Sukses Jaga Keandalan Listrik Salat Idul Fitri 1446 H di Masjid Istiqlal
Menurutnya, perpanjangan durasi kontrak ini akan membuat proyek-proyek EBT lebih bankable di mata investor dan lembaga keuangan.
Dengan kepastian jangka waktu yang lebih panjang, risiko bisnis dapat ditekan, sehingga para pelaku usaha lebih berani dalam mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan.
Tohom yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Konsumen Ketenagalistrikan Indonesia (LKKI) menambahkan bahwa regulasi ini harus diiringi dengan kebijakan harga listrik yang adil dan kompetitif.
“Perlu ada jaminan bahwa tarif listrik dari EBT tetap kompetitif dan tidak membebani konsumen. Oleh karena itu, skema harga yang diatur dalam Perpres 112 Tahun 2022 harus dijalankan secara konsisten,” tegasnya.
Selain itu, ia berharap pemerintah dan PLN dapat terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan organisasi perlindungan konsumen, guna memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat maksimal.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa regulasi ini menjadi pedoman penting dalam mekanisme jual beli listrik berbasis EBT.
“Jual beli listrik untuk excess power dari PLTA, overhead steam dari PLTP, bagaimana least cost ditentukan, serta mekanisme perpanjangan kontrak sudah diatur secara rinci dalam regulasi ini,” ujarnya melalui akun media sosial resminya.
Aturan ini juga menegaskan hak dan kewajiban pengembang serta PLN dalam perjanjian jangka panjang, termasuk mekanisme pembayaran dan pengendalian sistem tenaga listrik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]