KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan jangka waktu hingga 30 tahun dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) berbasis Energi Baru dan Terbarukan (EBT) antara pengembang dan PT PLN (Persero).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2025.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN UID Jakarta Raya yang Sukses Jaga Keandalan Listrik Salat Idul Fitri 1446 H di Masjid Istiqlal
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menilai bahwa keputusan tersebut merupakan sinyal positif bagi industri energi terbarukan di Indonesia.
Menurutnya, jangka waktu yang lebih panjang dalam PJBL memberikan kepastian usaha bagi investor, sekaligus mempercepat pengembangan infrastruktur energi bersih di Tanah Air.
“Keberpihakan pemerintah dalam memberikan jangka waktu 30 tahun untuk PJBL EBT sangat kami apresiasi. Ini adalah langkah konkret yang akan meningkatkan daya tarik investasi di sektor energi hijau serta memperkuat posisi Indonesia dalam transisi energi berkelanjutan,” ujar Tohom, Rabu (3/3/2025).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak PLN dan Pemda Sosialisasikan Penerangan Jalan Umum Gratis dan Hak Konsumen Listrik
Menurutnya, perpanjangan durasi kontrak ini akan membuat proyek-proyek EBT lebih bankable di mata investor dan lembaga keuangan.
Dengan kepastian jangka waktu yang lebih panjang, risiko bisnis dapat ditekan, sehingga para pelaku usaha lebih berani dalam mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan.
Tohom yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Konsumen Ketenagalistrikan Indonesia (LKKI) menambahkan bahwa regulasi ini harus diiringi dengan kebijakan harga listrik yang adil dan kompetitif.