Perusahaan tidak hanya dapat menghemat biaya energi, tapi juga membuka peluang untuk menghasilkan listrik yang bisa dijual kembali ke PLN.
Tohom menyampaikan bahwa tantangan teknis seperti investasi teknologi, keterbatasan SDM, hingga regulasi distribusi listrik berbasis biogas memang masih menjadi hambatan.
Baca Juga:
PLN Sukses Energize GISTET dan SUTET 500 kV Paiton, ALPERKLINAS: Fondasi Penting Keandalan Listrik Nasional
Namun, di sinilah menurutnya diperlukan komitmen negara dan kesediaan pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada energi terbarukan.
"Harus ada insentif fiskal, penyederhanaan perizinan, hingga skema harga beli listrik yang menguntungkan baik bagi produsen biogas maupun PLN. Energi bersih tidak boleh jadi barang mewah, tetapi hak semua warga," ujar Tohom.
Tohom yang juga Ketua Umum Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (PERAPKI) ini menegaskan bahwa perlindungan konsumen energi harus dipahami dalam spektrum yang lebih luas, termasuk hak masyarakat terhadap lingkungan yang sehat, harga energi yang wajar, dan keterlibatan publik dalam transisi energi.
Baca Juga:
Konsumsi Listrik Tumbuh 3,75 Persen, ALPERKLINAS: Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi
"Ketika masyarakat diberi akses terhadap energi bersih yang adil, maka itu bagian dari penegakan hak asasi konsumen. Dan jangan lupa, energi dari limbah adalah energi rakyat, dari rakyat, untuk rakyat," tegasnya.
Ia juga mengimbau agar pemerintah pusat menjadikan Kutim sebagai proyek percontohan nasional, dengan skema regulasi yang terintegrasi dan dukungan lintas sektor.
Menurutnya, ini adalah momentum emas untuk membuktikan bahwa Indonesia serius dalam agenda transisi energi dan pengendalian perubahan iklim.