Selain itu, Tohom Purba menegaskan bahwa ALPERKLINAS siap mendukung implementasi kebijakan ini, khususnya dalam memastikan program diskon listrik berjalan lancar dan tepat sasaran.
Ia juga berharap pemerintah terus memperhatikan masukan dari berbagai pihak demi optimalisasi kebijakan yang dikeluarkan.
Baca Juga:
Torehkan Inovasi Berkelanjutan, ALPERKLINAS Apresiasi Program Zero Waste to Energy Pemkot Pangkalpinang
“Kami berharap kebijakan seperti ini menjadi contoh bagaimana pemerintah dan lembaga ekonomi seperti DEN bekerja sama menciptakan solusi konkret. Kami di ALPERKLINAS akan terus mendukung upaya seperti ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” sambungnya.
Sebelumnya, DEN melalui Wakil Ketua dan Anggota, Mari Elka Pangestu, menjelaskan bahwa usulan diskon listrik 50 persen ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat kelas menengah yang turut terdampak kenaikan PPN.
Ia juga menegaskan bahwa stimulus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Pengusaha Indonesia yang Dukung Energi Bersih Listrik Di Kawasan ASEAN
Adapun kebijakan pemerintah saat ini mencakup beberapa stimulus lain seperti pembebasan pajak untuk kebutuhan pokok, bantuan beras kepada 16 juta orang, insentif pajak penghasilan bagi pekerja berpenghasilan hingga Rp 10 juta per bulan, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi penyeimbang dampak kenaikan PPN sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi di tahun 2025.
[Redaktur: Mega Puspita]