Konsumenlistrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyampaikan apresiasi atas langkah Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang mengusulkan stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk kelas menengah.
Langkah ini dinilai strategis dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Baca Juga:
Torehkan Inovasi Berkelanjutan, ALPERKLINAS Apresiasi Program Zero Waste to Energy Pemkot Pangkalpinang
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menyambut baik rekomendasi DEN yang mencakup diskon listrik bagi pelanggan berdaya 450 Volt Ampere (VA), 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan angin segar bagi masyarakat kelas menengah yang rentan terdampak kenaikan PPN.
“Langkah DEN sangat tepat. Memberikan stimulus berupa diskon listrik 50 persen tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat kelas menengah tetapi juga membantu menjaga stabilitas daya beli, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” ujar Tohom, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Pengusaha Indonesia yang Dukung Energi Bersih Listrik Di Kawasan ASEAN
Dalam pernyataannya, Tohom juga menyoroti pentingnya kebijakan pemerintah yang proaktif dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Ia menyebutkan bahwa paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun yang dikeluarkan pemerintah merupakan langkah positif untuk mencegah meluasnya dampak negatif kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat.
“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menggabungkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk kelas bawah dan diskon listrik untuk kelas menengah. Ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat,” imbuh Tohom, yang juga Ketua Umum DPP LSM Martabat (Masyarakat Pemantau Kewibawaan Aparatur Negara) ini.
Selain itu, Tohom Purba menegaskan bahwa ALPERKLINAS siap mendukung implementasi kebijakan ini, khususnya dalam memastikan program diskon listrik berjalan lancar dan tepat sasaran.
Ia juga berharap pemerintah terus memperhatikan masukan dari berbagai pihak demi optimalisasi kebijakan yang dikeluarkan.
“Kami berharap kebijakan seperti ini menjadi contoh bagaimana pemerintah dan lembaga ekonomi seperti DEN bekerja sama menciptakan solusi konkret. Kami di ALPERKLINAS akan terus mendukung upaya seperti ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” sambungnya.
Sebelumnya, DEN melalui Wakil Ketua dan Anggota, Mari Elka Pangestu, menjelaskan bahwa usulan diskon listrik 50 persen ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat kelas menengah yang turut terdampak kenaikan PPN.
Ia juga menegaskan bahwa stimulus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun kebijakan pemerintah saat ini mencakup beberapa stimulus lain seperti pembebasan pajak untuk kebutuhan pokok, bantuan beras kepada 16 juta orang, insentif pajak penghasilan bagi pekerja berpenghasilan hingga Rp 10 juta per bulan, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi penyeimbang dampak kenaikan PPN sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi di tahun 2025.
[Redaktur: Mega Puspita]