1. Berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja.
2. Berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp45 triliun sampai dengan Rp63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp2,04 triliun sampai Rp4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim.
Baca Juga:
Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru PLTS Atap, Kapasitas Pemasangan Tidak Dibatasi
3. Mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
4. Mendorong produk hijau sektor jasa dan industri hijau untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global.
5. Menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 4,58 juta ton karbon dioksida ekuivalen.
Baca Juga:
Pegang Indikasi Kuota Awal Pasang, Kementerian ESDM dan PLN Antisipasi Masuknya Daya Listrik Intermiten dari PLTS Atap
6. Berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan nilai ekonomi karbon sebesar Rp60 miliar per tahun (asumsi harga karbon 2 dolar AS per ton karbon dioksida ekuivalen).
Adapun substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yaitu:
1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen.