“Sistem PLN sudah digital dan transparan. Pembayaran resmi melalui kanal bank, bukan ke personal. Kalau ada yang minta uang cash, tandanya ada yang tidak beres,” tegasnya.
Tohom yang juga Wakil Ketua Aliansi LSM Jakarta ini mengatakan bahwa masyarakat perlu membangun kebiasaan kritis dan tidak ragu memproses pengaduan jika menemukan potensi pelanggaran.
Baca Juga:
Dukung Penyelenggaraan Asia-Electricity Connect 2026, ALPERKLINAS: Momentum Strategis Percepat Transisi Energi Nasional
“Budaya diam dan menerima harus diubah. Kalau ada yang janggal, laporkan. Kita ini negara hukum. Semua ada aturannya,” katanya.
Lebih jauh, Tohom menekankan pentingnya edukasi publik soal layanan kelistrikan. Ia mendorong PLN menggencarkan sosialisasi mengenai prosedur pemindahan tiang listrik agar tidak ada ruang untuk kesalahpahaman.
“PLN punya tugas pelayanan, dan konsumen punya hak informasi. Kalau dua-duanya berjalan, keluhan seperti ini bisa ditekan,” ujarnya.
Baca Juga:
Kolaborasi PLN dan Warga Tanam 400 Pohon, ALPERKLINAS: Model Mitigasi Berbasis Lingkungan
Sebelumnya, prosedur pemindahan tiang listrik yang berbayar sempat menimbulkan keluhan di sejumlah daerah.
Ada warga yang mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah untuk memindahkan tiang yang dinilai mengganggu atau berpotensi menimbulkan bahaya.
PLN menyampaikan bahwa biaya tersebut berkaitan dengan kebutuhan teknis dan sumber daya, serta menegaskan seluruh layanan mengikuti aturan dan pembayaran dilakukan melalui sistem resmi untuk menghindari gratifikasi.