KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) merespons maraknya keluhan masyarakat soal adanya permintaan biaya pemindahan tiang listrik PLN.
Organisasi ini mengimbau agar konsumen tidak cepat percaya pada informasi biaya yang disampaikan pihak-pihak tertentu dan memastikan kebenarannya langsung ke PLN.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Penggunaan Produk Nasional Kelistrikan Standar dan Ramah Lingkungan untuk Tingkatkan TKDN
ALPERKLINAS menegaskan, kasus semacam ini sering memicu spekulasi liar dan potensi tindakan tidak sesuai prosedur.
Karena itu, masyarakat diminta untuk menghubungi kanal resmi PLN jika menerima penawaran atau permintaan biaya dari oknum di lapangan.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba mengatakan, pemindahan tiang listrik adalah layanan resmi yang memiliki aturan, termasuk soal potensi biaya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut PLN Semakin Inovatif, Kini Kapal Perang TNI AL Gunakan Listrik Darat demi Efisiensi BBM
“Namun konsumen harus cerdas. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan warga. Selalu minta kejelasan langsung ke PLN. Jangan segan bertanya prosedur dan dasar biayanya,” ujar Tohom.
Menurut Tohom, konsumen berhak memperoleh transparansi mengenai perhitungan biaya hingga mekanisme pembayaran yang benar.
Ia mengingatkan bahwa permintaan pembayaran melalui rekening pribadi atau tanpa dokumen resmi harus dihindari.
“Sistem PLN sudah digital dan transparan. Pembayaran resmi melalui kanal bank, bukan ke personal. Kalau ada yang minta uang cash, tandanya ada yang tidak beres,” tegasnya.
Tohom yang juga Wakil Ketua Aliansi LSM Jakarta ini mengatakan bahwa masyarakat perlu membangun kebiasaan kritis dan tidak ragu memproses pengaduan jika menemukan potensi pelanggaran.
“Budaya diam dan menerima harus diubah. Kalau ada yang janggal, laporkan. Kita ini negara hukum. Semua ada aturannya,” katanya.
Lebih jauh, Tohom menekankan pentingnya edukasi publik soal layanan kelistrikan. Ia mendorong PLN menggencarkan sosialisasi mengenai prosedur pemindahan tiang listrik agar tidak ada ruang untuk kesalahpahaman.
“PLN punya tugas pelayanan, dan konsumen punya hak informasi. Kalau dua-duanya berjalan, keluhan seperti ini bisa ditekan,” ujarnya.
Sebelumnya, prosedur pemindahan tiang listrik yang berbayar sempat menimbulkan keluhan di sejumlah daerah.
Ada warga yang mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah untuk memindahkan tiang yang dinilai mengganggu atau berpotensi menimbulkan bahaya.
PLN menyampaikan bahwa biaya tersebut berkaitan dengan kebutuhan teknis dan sumber daya, serta menegaskan seluruh layanan mengikuti aturan dan pembayaran dilakukan melalui sistem resmi untuk menghindari gratifikasi.
[Redaktur: Mega Puspita]