Pada tahun 1927, pemerintah Belanda mendirikan perusahaan listrik negara bernama s'Lands Waterkracht Bedriven (LWB), yang mengelola sejumlah pembangkit listrik, seperti PLTA Plengan, PLTA Lamajan, PLTA Bengkok Dago, PLTA Ubrug, dan Kracak di Jawa Barat; PLTA Giringan di Madiun, PLTA Tes di Bengkulu, PLTA Tonsea Lama di Sulawesi Utara; serta PLTU Gambir di Jakarta. Selain itu, dibentuk pula perusahaan-perusahaan listrik di Kotapraja.
Penetapan Hari Listrik Nasional Tanggal 27 Oktober
Baca Juga:
Ajang Hari Listrik Nasional 2024, PLN EPI Bawa Pulang Empat Penghargaan
Ketika Belanda menyerah kepada Jepang selama Perang Dunia II, Indonesia berada di bawah kendali Jepang. Perusahaan-perusahaan listrik dan gas juga dikuasai oleh Jepang, dengan seluruh personel perusahaan listrik tersebut digantikan oleh orang-orang Jepang.
Namun, setelah Jepang dikalahkan oleh Sekutu dan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, kesempatan ini digunakan oleh pemuda dan buruh listrik dan gas untuk mengambil alih perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang sebelumnya dikuasai oleh Jepang.
Aksi pengambilalihan ini, terjadi di beberapa kota seperti Surabaya, PLTA Mendalan, Kediri, Mojokerto, Probolinggo, Malang, Semarang, Pekalongan, Yogyakarta, Purwokerto, Bandung, Medan, Aceh, Manado dan Jakarta.
Baca Juga:
Ajang Hari Listrik Nasional 2024, PLN EPI Bawa Pulang Empat Penghargaan
Setelah berhasil merebut kendali perusahaan listrik dan gas dari Jepang pada bulan September 1945, sebuah delegasi yang terdiri dari buruh dan pegawai sektor listrik dan gas mengunjungi pimpinan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), yang saat itu dipimpin oleh M. Kasman Singodimedjo, untuk melaporkan kesuksesan perjuangan mereka.
Kemudian, bersama-sama dengan pimpinan KNIP, delegasi ini bertemu dengan Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia.
Penyerahan ini diterima oleh Presiden Soekarno, dimana perusahaan-perusahaan itu kemudian diberi nama menjadi Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga, melalui Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 pada tanggal 27 Oktober 1945.