WahanaNews-Konsumenlistrik, Bandung - Setiap tanggal 27 Oktober, diperingati Hari Listrik Nasional, adalah hari yang istimewa bagi Indonesia.
Sebuah momen di mana negara ini merayakan prestasi dan perkembangan sektor kelistrikan yang telah menjadi tulang punggung kehidupan modern dalam pertumbuhan dan kemajuan di berbagai bidang di Indonesia
Baca Juga:
Ajang Hari Listrik Nasional 2024, PLN EPI Bawa Pulang Empat Penghargaan
Oleh karena itu, mari kita simak pembahasan sejarah kelistrikan di Indonesia, pengelolaan listrik negara saat ini, dan pentingnya konservasi energi untuk masa depan yang berkelanjutan, seperti melansir detikjabar. Kamis (26/10/2023).
Sejarah Kemunculan Listrik di Indonesia
Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, peringatan Hari Listrik Nasional bermula dari sejarah perkembangan listrik di Indonesia yang dahulu dikuasai oleh pihak penjajah dari Jepang.
Baca Juga:
Ajang Hari Listrik Nasional 2024, PLN EPI Bawa Pulang Empat Penghargaan
Awal sejarah penggunaan listrik di Indonesia, sebenarnya berakar pada akhir abad ke-19 oleh pihak Belanda. Pada waktu itu, beberapa perusahaan Belanda yang memiliki pabrik gula dan teh di Pulau Jawa, mendirikan pembangkit listrik untuk kebutuhan internal mereka sendiri seperti produksi dan penerangan.
Untuk menghasilkan listrik, sisa ampas batang tebu digunakan setelah airnya diambil dalam pembuatan gula. Tak hanya itu, perusahaan perkebunan, pelabuhan, dan kereta api, seperti jalur trem di kota Jakarta dan Surabaya, juga telah lama menggunakan tenaga listrik ini.
Penggunaan listrik untuk masyarakat umum, pertama kali diperkenalkan oleh perusahaan swasta Belanda, NV Nederlands Indische Gas Maatschappij (NIGM) di Jakarta. Sebelum memperluas operasinya ke penyediaan listrik untuk masyarakat, perusahaan tersebut berfokus pada bisnis gas.
Pada tahun 1927, pemerintah Belanda mendirikan perusahaan listrik negara bernama s'Lands Waterkracht Bedriven (LWB), yang mengelola sejumlah pembangkit listrik, seperti PLTA Plengan, PLTA Lamajan, PLTA Bengkok Dago, PLTA Ubrug, dan Kracak di Jawa Barat; PLTA Giringan di Madiun, PLTA Tes di Bengkulu, PLTA Tonsea Lama di Sulawesi Utara; serta PLTU Gambir di Jakarta. Selain itu, dibentuk pula perusahaan-perusahaan listrik di Kotapraja.
Penetapan Hari Listrik Nasional Tanggal 27 Oktober
Ketika Belanda menyerah kepada Jepang selama Perang Dunia II, Indonesia berada di bawah kendali Jepang. Perusahaan-perusahaan listrik dan gas juga dikuasai oleh Jepang, dengan seluruh personel perusahaan listrik tersebut digantikan oleh orang-orang Jepang.
Namun, setelah Jepang dikalahkan oleh Sekutu dan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, kesempatan ini digunakan oleh pemuda dan buruh listrik dan gas untuk mengambil alih perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang sebelumnya dikuasai oleh Jepang.
Aksi pengambilalihan ini, terjadi di beberapa kota seperti Surabaya, PLTA Mendalan, Kediri, Mojokerto, Probolinggo, Malang, Semarang, Pekalongan, Yogyakarta, Purwokerto, Bandung, Medan, Aceh, Manado dan Jakarta.
Setelah berhasil merebut kendali perusahaan listrik dan gas dari Jepang pada bulan September 1945, sebuah delegasi yang terdiri dari buruh dan pegawai sektor listrik dan gas mengunjungi pimpinan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), yang saat itu dipimpin oleh M. Kasman Singodimedjo, untuk melaporkan kesuksesan perjuangan mereka.
Kemudian, bersama-sama dengan pimpinan KNIP, delegasi ini bertemu dengan Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia.
Penyerahan ini diterima oleh Presiden Soekarno, dimana perusahaan-perusahaan itu kemudian diberi nama menjadi Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga, melalui Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 pada tanggal 27 Oktober 1945.
Inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan 27 Oktober sebagai Hari Listrik Nasional. Dari tahun ke tahun, peringatan Hari Listrik Nasional ini selalu diperingati oleh para pekerja di bidang kelistrikan.
Terbentuknya Perusahaan Listrik Negera (PLN)
Jawatan Listrik dan Gas yang dibetuk pada tahun 1945, difungsikan untuk mengelola listrik negara. Bersamaan dengan perkembangannya, regulasi terkait pengelolaan listrik negara mengalami beberapa kali perubahan.
Dikutip dari laman PT PLN, tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas berubah nama menjadi BPU-PLN (Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara), yang bergerak di bidang listrik, gas, dan kokas. Namun, BPU-PLN dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965.
Pada saat yang sama, dua perusahaan negara didirikan, yakni: Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengelola tenaga listrik dan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mengelola gas.
Pada tahun 1972, PLN ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18. Di sini, PLN bertugas menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan masyarakat umum.
Seiring dengan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta dalam bisnis penyediaan listrik, sejak tahun 1994, status PLN berubah dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan tetap bertindak sebagai PKUK dalam penyediaan listrik untuk kepentingan masyarakat umum hingga saat ini.
Penghematan Energi dan Konservasi Listrik
Hari Listrik Nasional adalah kesempatan untuk merenungkan peran penting listrik dalam kehidupan kita sehari-hari, mulai dari penerangan hingga kegiatan seperti memasak, bekerja, dan aktivitas hiburan. Tak hanya itu, penggunaan listrik juga sangat penting dalam berbagai sektor industri untuk membantu peningkatan produktivitas.
Meskipun banyak manfaatnya, akses listrik masih belum merata di seluruh Indonesia dengan beberapa wilayah yang masih memerlukan perhatian khusus. Pemerintah telah meluncurkan program-program seperti "Indonesia Terang" dan "Listrik Untuk Desa" untuk meningkatkan akses listrik yang berfokus pada pembangunan infrastruktur kelistrikan di daerah terpencil.
Peringatan ini, juga mengharuskan kita untuk memikirkan penghematan energi dan konservasi listrik dengan mengambil langkah-langkah efisiensi energi seperti mematikan peralatan yang tidak digunakan, mempromosikan penggunaan sumber daya terbarukan, dan kesadaran akan pentingnya mengurangi dampak lingkungan agar bumi tetap lestari.
Dalam mewujudkan akses listrik yang merata, kita mendorong hak setiap warga negara untuk menikmati manfaat listrik sambil berkomitmen pada pertumbuhan dan kemajuan bangsa yang berkelanjutan. Semoga Indonesia terus berinovasi dan memperluas akses listrik untuk semua masyarakat dalam menjadikan negeri ini menjadi lebih terang dan berkembang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]