Inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan 27 Oktober sebagai Hari Listrik Nasional. Dari tahun ke tahun, peringatan Hari Listrik Nasional ini selalu diperingati oleh para pekerja di bidang kelistrikan.
Terbentuknya Perusahaan Listrik Negera (PLN)
Baca Juga:
Ajang Hari Listrik Nasional 2024, PLN EPI Bawa Pulang Empat Penghargaan
Jawatan Listrik dan Gas yang dibetuk pada tahun 1945, difungsikan untuk mengelola listrik negara. Bersamaan dengan perkembangannya, regulasi terkait pengelolaan listrik negara mengalami beberapa kali perubahan.
Dikutip dari laman PT PLN, tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas berubah nama menjadi BPU-PLN (Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara), yang bergerak di bidang listrik, gas, dan kokas. Namun, BPU-PLN dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965.
Pada saat yang sama, dua perusahaan negara didirikan, yakni: Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengelola tenaga listrik dan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mengelola gas.
Baca Juga:
Ajang Hari Listrik Nasional 2024, PLN EPI Bawa Pulang Empat Penghargaan
Pada tahun 1972, PLN ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18. Di sini, PLN bertugas menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan masyarakat umum.
Seiring dengan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta dalam bisnis penyediaan listrik, sejak tahun 1994, status PLN berubah dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan tetap bertindak sebagai PKUK dalam penyediaan listrik untuk kepentingan masyarakat umum hingga saat ini.
Penghematan Energi dan Konservasi Listrik