Konsumenlistrik.com I Seiring dengan melandainya kasus Covid-19, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, penyesuaian tarif listrik itu dilakukan lantaran kondisi perekonomian yang mulai membaik.
Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik pada tahun 2022 mendatang.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Kenaikan tarif listrik akan berlaku untuk 13 golongan pelanggan PLN non subsidi. Menanggapi hal itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan seharusnya wacana tersebut ditolak.
Menurut Bhima, PLN sudah mencabut subsidi listrik kepada jutaan rumah tangga, disaat harga batubara dan minyak bumi serta inflasi yang rendah.
"Artinya dari pencabutan subsidi saja sudah banyak penghematan yang didapat oleh pemerintah. Sekarang ketika daya beli masih lemah kalau buru- buru dinaikan tarif listrik maka efek ke tekanan inflasi jadi beban ke seluruh lapisan masyarakat," kata Bhima dikuitp dari KOMPAS.TV, Jumat (3/12/2021) lalu.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Pemerintah dan PLN tahan dulu lah sampai pemulihan ekonomi solid," tambahnya.
Bhima menjelaskan, saat ini perekonomian Indonesia tengah menghadapi ancaman. Yaitu naiknya harga pangan, naiknya suku bunga pinjaman, serta pelemahan nilai tukar rupiah yang bisa menyebabkan harga barang impor melonjak.
"Kalau PLN butuh dana tambahan sebaiknya sisa anggaran lebih PEN (pemulihan ekonomi nasional) atau APBN dialihkan untuk stabilisasi tarif listrik. Banyak simpanan pemda yang menganggur bisa digunakan untuk dana menjaga stabilitas tarif listrik," jelas Bhima.