Diberitakan sebelumnya, besaran kenaikan tarif akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap 3 bulan disesuaikan dengan setidaknya 3 faktor.
"Yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” ucap Rida, Selasa (1/12).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah Beri PLN Kewenangam Kelola Ekspor-Impor Listrik Demi Tingkatkan Efisiensi dan Keamanan Energi
Menurut Rida, sejak 2017 pemerintah sudah menahan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi, karena daya beli masyatakat sedang rendah.
Konsekuensinya, pemerintah harus memberi kompensasi kepada PLN. Pasalnya PLN sudah menjual listrik dengan harga lebih rendah dari biaya produksinya.
“Kapan tarif adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," sambungnya.
Baca Juga:
Ada Permintaan Biaya Pemindahan Tiang Listrik, ALPERKLINAS Imbau Konsumen Tanya Langsung Ke PLN
Di sisi lain, pemerintah meminta PLN untuk terus menerapkan efisiensi dalam opetasionalnya, serta meningkatkan penjualan listrik.
Namun tak lupa, PLN juga harus tetap memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.