Konsumenlistrik.com I Budiman merupakan terpidana korupsi pengadaan tanah 2017 pada PT PLN (persero) cabang Sidoarjo, Jawa Timur.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menangkap buronan bernama Budiman, warga Karangjambe, Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Baca Juga:
PLN Beri Keandalan Kelistrikan Bagi Konsumen yang Jauh dari Pembangkit
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Sarwo Edi SH membenarkan penangkapan Budiman oleh tim intelejen Kejati DIY bersama Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Budiman ditangkap oleh tim tabur Kejati DIY dan Kejari Sidoarjo pada Senin (20/12/2021) pagi tadi, sekitar pukul 06.30 WIB di kediamannya Banguntapan, Bantul.
"Penangkapannya tadi pagi di kediamannya Desa Karangjambe, Banguntapan, Bantul. Kami bersama tim tabur Kejari Sidoarjo membawa yang bersangkutan ke Kejati DIY," katanya kepada awak media.
Baca Juga:
YBM PLN Lakukan Aksi Solidaritas untuk Keluarga Korban Gantung Diri di Sragen
Berdasarkan putusan MA RI No : 155K/Pid/Sus/2012, Budiman telah merugikan negara sebesar Rp2.654.030.000.
"Akibat perbuatannya itu, terpidana telah merugikan uang negara sebesar Rp2,6 miliar atas korupsi pengadaan lahan PT PLN," ujarnya.
Sarwo Edi mengatakan, terpidana kini telah berada di Kejati DIY untuk dilakukan pemeriksaan secara fisik dan administrasi, dan selanjutnya akan dieksekusi ke Lapas Wirogunan Yogyakarta oleh Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, lebih baik menyerahkan diri," pungkasnya. (tum)