Dikutip dari Kompas.com, 20 Juli 2021, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, perpanjangan diskon tarif listrik diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi. "Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," ujar Bob.
Adapun berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) stimulus berupa diskon tarif listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Dirut PLN Paparkan Hitungan Subsidi Listrik 2025 Capai Rp83,08 Triliun
Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Baca Juga:
Dirut PLN Paparkan Hitungan Subsidi Listrik 2025 Capai Rp83,08 Triliun
Itulah cara mendapatkan diskon tarif listrik pada bulan Desember 2021. Selamat mencoba! (tum)