Warga hanya akan dikenakan biaya pemasangan meter baru jika memang ada kebutuhan perubahan identitas pelanggan.
Selain itu, PLN juga berjanji akan menindak tegas petugas vendor yang telah melakukan pemungutan denda secara tidak sah. Mereka akan dikembalikan ke pihak vendor untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Puncak Mudik Diprediksi 28 Maret
Pada Sabtu (22/3/2025) lalu, Kurias dan staf PLN ULP Bintuni telah menemui Bambang Edi dan Kepala Kampung Bumi Saniari, Suharto Sangaji, untuk memberikan klarifikasi serta memastikan penyelesaian masalah ini.
"Kami akan memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi. Pelanggan hanya akan dibebankan biaya pasang baru jika memang diperlukan, selebihnya tidak ada biaya tambahan," tegas Kurias.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]