KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Masyarakat di Kampung Bumi Saniari dan Kampung Korano Jaya, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, dibuat resah oleh kedatangan sejumlah petugas berseragam PLN yang meminta pembayaran denda senilai puluhan juta rupiah.
Denda tersebut dikenakan dengan alasan bahwa identitas meter listrik yang terpasang di rumah-rumah warga tidak sesuai dengan nama penghuni saat ini.
Baca Juga:
Viral, Lisa Mariana Bongkar Hubungan Istimewanya dengan Ridwan Kamil
Beberapa warga mengaku terkejut dengan tindakan para petugas tersebut. Salah satunya adalah Lilik, warga Bumi Saniari, yang mengaku mendapat ancaman pencabutan meter listrik jika tidak segera membayar denda.
"Katanya ini pelanggaran dan harus bayar denda. Kalau tidak, listrik kami akan dicabut," ujarnya, melansir Portaljepe, Senin (24/.3/2025).
Hal serupa dialami Bambang Edi, pemilik Kios Sakti di SP 3 Kampung Bumi Saniari.
Baca Juga:
Indomaret Gelar Mudik Gratis, 520 Pemudik Berangkat dari Denpasar ke Surabaya
Ia awalnya diminta membayar denda sebesar Rp 19 juta, tetapi setelah negosiasi dengan petugas, jumlahnya berkurang menjadi Rp 6,8 juta, termasuk biaya pemasangan meter baru dan tagihan susulan.
"Saya heran, meter listrik saya sistem prabayar (pulsa), kok ada tagihan susulan juga?" ungkap Bambang.
Kepala Kampung Bumi Saniari, Suharto Sangaji, juga menyatakan tidak mengetahui adanya operasi penertiban ini dan mempertanyakan legalitas petugas yang meminta pembayaran denda di tempat tanpa koordinasi sebelumnya.
PLN Klarifikasi dan Minta Maaf
Menanggapi kegelisahan warga, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bintuni, Kurias Dusi Mergwar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta atau menerima pembayaran denda dari pelanggan.
Ia mengklarifikasi bahwa petugas yang melakukan pemungutan denda bukan pegawai PLN, melainkan pekerja dari vendor pihak ketiga, PT BIG, yang menjalankan program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
"Secara pribadi dan kelembagaan, saya memohon maaf atas kejadian ini. Kejadian ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh vendor PT BIG yang melakukan pemeriksaan pemakaian tenaga listrik," ujar Kurias.
Kurias mengakui bahwa saat menjalankan tugas, petugas vendor memang mengenakan atribut yang menampilkan logo PLN, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan pengutipan denda yang dilakukan di tempat adalah tidak sesuai dengan ketentuan.
Petugas Vendor Akan Diberi Sanksi
PLN memastikan bahwa pelanggan tidak perlu membayar denda terkait ketidaksesuaian alamat meter listrik.
Warga hanya akan dikenakan biaya pemasangan meter baru jika memang ada kebutuhan perubahan identitas pelanggan.
Selain itu, PLN juga berjanji akan menindak tegas petugas vendor yang telah melakukan pemungutan denda secara tidak sah. Mereka akan dikembalikan ke pihak vendor untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Pada Sabtu (22/3/2025) lalu, Kurias dan staf PLN ULP Bintuni telah menemui Bambang Edi dan Kepala Kampung Bumi Saniari, Suharto Sangaji, untuk memberikan klarifikasi serta memastikan penyelesaian masalah ini.
"Kami akan memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi. Pelanggan hanya akan dibebankan biaya pasang baru jika memang diperlukan, selebihnya tidak ada biaya tambahan," tegas Kurias.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]