PLN Klarifikasi dan Minta Maaf
Menanggapi kegelisahan warga, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bintuni, Kurias Dusi Mergwar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta atau menerima pembayaran denda dari pelanggan.
Baca Juga:
Rapat DPR Memanas, Anggota Komisi IX Ungkap SPPG Diisi Anak, Istri hingga Besan Pemilik
Ia mengklarifikasi bahwa petugas yang melakukan pemungutan denda bukan pegawai PLN, melainkan pekerja dari vendor pihak ketiga, PT BIG, yang menjalankan program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
"Secara pribadi dan kelembagaan, saya memohon maaf atas kejadian ini. Kejadian ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh vendor PT BIG yang melakukan pemeriksaan pemakaian tenaga listrik," ujar Kurias.
Kurias mengakui bahwa saat menjalankan tugas, petugas vendor memang mengenakan atribut yang menampilkan logo PLN, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Sentil Bahlil, Subsidi BBM Diminta Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan pengutipan denda yang dilakukan di tempat adalah tidak sesuai dengan ketentuan.
Petugas Vendor Akan Diberi Sanksi
PLN memastikan bahwa pelanggan tidak perlu membayar denda terkait ketidaksesuaian alamat meter listrik.