PLN Klarifikasi dan Minta Maaf
Menanggapi kegelisahan warga, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bintuni, Kurias Dusi Mergwar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta atau menerima pembayaran denda dari pelanggan.
Baca Juga:
Viral, Lisa Mariana Bongkar Hubungan Istimewanya dengan Ridwan Kamil
Ia mengklarifikasi bahwa petugas yang melakukan pemungutan denda bukan pegawai PLN, melainkan pekerja dari vendor pihak ketiga, PT BIG, yang menjalankan program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
"Secara pribadi dan kelembagaan, saya memohon maaf atas kejadian ini. Kejadian ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh vendor PT BIG yang melakukan pemeriksaan pemakaian tenaga listrik," ujar Kurias.
Kurias mengakui bahwa saat menjalankan tugas, petugas vendor memang mengenakan atribut yang menampilkan logo PLN, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Baca Juga:
Indomaret Gelar Mudik Gratis, 520 Pemudik Berangkat dari Denpasar ke Surabaya
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan pengutipan denda yang dilakukan di tempat adalah tidak sesuai dengan ketentuan.
Petugas Vendor Akan Diberi Sanksi
PLN memastikan bahwa pelanggan tidak perlu membayar denda terkait ketidaksesuaian alamat meter listrik.