“Seharusnya, sebelum izin operasional sebuah gedung diperpanjang, harus ada laporan audit listrik yang valid dan diverifikasi lembaga independen,” ujarnya.
Tohom juga menyoroti pentingnya pelibatan ahli kelistrikan dalam setiap proses desain dan renovasi bangunan bertingkat, serta kewajiban adanya zona aman dari kabel tegangan tinggi di sekitar area kerja manusia.
Baca Juga:
PLN UP3 Gunung Putri Gelar Pasukan dan Peralatan Tenaga Alih Daya, Pastikan Layanan Siaga
“Setiap bangunan bertingkat harus dipastikan memiliki sistem isolasi kelistrikan yang terlindungi dengan baik. Kalau tidak ada peninjauan berkala dan pengawasan teknis yang ketat, korban seperti Leo bisa terus berjatuhan,” katanya.
Tohom yang juga Pendiri Lembaga Perlindungan Konsumen Ketenagalistrikan Indonesia (LPKKI) ini mengatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin keamanan publik terhadap ancaman kelistrikan, sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Ketenagalistrikan.
“Jangan tunggu ada korban jiwa dulu baru bertindak. Kita perlu sistem deteksi dini dan standar keamanan ketat di seluruh lini, apalagi ini menyangkut kelistrikan yang risikonya fatal,” tandasnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Masyarakat: Jika Ada Kerjaan Berdekatan dengan Jaringan Listrik, Wajib Lapor ke PLN
Sebelumnya, insiden memilukan terjadi pada Jumat (1/8/2025) siang, saat seorang petugas kebersihan bernama Leo (35) dari PT Sinergi tersengat listrik ketika tengah membersihkan bagian luar Gedung Bank UOB di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Menurut Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Herman Pelani, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.20 WIB, saat Leo yang tengah terikat tali pengaman di sisi gedung secara tidak sengaja menyentuh kabel listrik bertegangan tinggi.
"Diduga korban tidak menyadari keberadaan kabel listrik di dekat dinding yang dibersihkan, hingga akhirnya tubuhnya terkena aliran listrik," jelas Kompol Herman.