KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Insiden tragis yang menimpa seorang petugas kebersihan di Gedung Bank UOB Pekanbaru memantik keprihatinan mendalam dari Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS).
Organisasi tersebut mendesak pemerintah segera membuat regulasi tegas berupa kewajiban audit instalasi listrik secara berkala di seluruh gedung dan fasilitas umum.
Baca Juga:
Tingkatkan Kompetensi, PT Agincourt Resources Latih Putra Putri Lingkar Tambang Menjadi Operator ADT
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa kejadian seperti ini semestinya bisa dicegah jika sistem proteksi instalasi listrik memenuhi standar keselamatan tinggi dan secara rutin diaudit.
"Nyawa manusia harus menjadi prioritas. Kasus tersengatnya petugas kebersihan saat bekerja di ketinggian adalah alarm keras bahwa kita masih abai terhadap perlindungan instalasi listrik di ruang publik dan fasilitas tinggi risiko," kata Tohom saat dihubungi, Minggu (3/8/2025).
Ia menambahkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap sistem kelistrikan pada bangunan tinggi telah menjadi persoalan laten yang terus memakan korban.
Baca Juga:
PLN UP3 Kotamobagu Tanam Ratusan Pohon untuk Kelestarian Lingkungan di Sulut
“Kalau kabel listrik bertegangan tinggi bisa berada di dekat pekerja tanpa pelindung dan tanda peringatan, maka jelas ada kelalaian sistemik. Audit kelistrikan bukan sekadar formalitas, tapi urusan nyawa,” tegasnya.
Menurut Tohom, audit teknis instalasi listrik harus dijadikan kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar, baik untuk gedung pemerintahan, perkantoran swasta, pusat perbelanjaan, hingga fasilitas publik lainnya.
Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menyusun regulasi nasional yang mewajibkan audit berkala dan sertifikasi kelayakan kelistrikan.
“Seharusnya, sebelum izin operasional sebuah gedung diperpanjang, harus ada laporan audit listrik yang valid dan diverifikasi lembaga independen,” ujarnya.
Tohom juga menyoroti pentingnya pelibatan ahli kelistrikan dalam setiap proses desain dan renovasi bangunan bertingkat, serta kewajiban adanya zona aman dari kabel tegangan tinggi di sekitar area kerja manusia.
“Setiap bangunan bertingkat harus dipastikan memiliki sistem isolasi kelistrikan yang terlindungi dengan baik. Kalau tidak ada peninjauan berkala dan pengawasan teknis yang ketat, korban seperti Leo bisa terus berjatuhan,” katanya.
Tohom yang juga Pendiri Lembaga Perlindungan Konsumen Ketenagalistrikan Indonesia (LPKKI) ini mengatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin keamanan publik terhadap ancaman kelistrikan, sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Ketenagalistrikan.
“Jangan tunggu ada korban jiwa dulu baru bertindak. Kita perlu sistem deteksi dini dan standar keamanan ketat di seluruh lini, apalagi ini menyangkut kelistrikan yang risikonya fatal,” tandasnya.
Sebelumnya, insiden memilukan terjadi pada Jumat (1/8/2025) siang, saat seorang petugas kebersihan bernama Leo (35) dari PT Sinergi tersengat listrik ketika tengah membersihkan bagian luar Gedung Bank UOB di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Menurut Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Herman Pelani, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.20 WIB, saat Leo yang tengah terikat tali pengaman di sisi gedung secara tidak sengaja menyentuh kabel listrik bertegangan tinggi.
"Diduga korban tidak menyadari keberadaan kabel listrik di dekat dinding yang dibersihkan, hingga akhirnya tubuhnya terkena aliran listrik," jelas Kompol Herman.
Rekan-rekan korban yang menyaksikan kejadian itu bertindak cepat. Salah satunya menggoyang tali agar tubuh Leo terlepas dari kabel, dan lainnya memanjat untuk menurunkannya.
Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau dengan luka bakar serius di punggung, dada, dan lengan kiri.
"Estimasi luka bakar mencapai 30 persen dari tubuh. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif," pungkas Herman.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]