Tohom juga menyoroti persoalan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia menilai banyak konsumen tidak memahami hak dan kewajiban mereka saat menghadapi pemeriksaan listrik, sehingga sering kali merasa takut atau tertekan dengan potensi denda.
“Masalah P2TL bukan hanya soal teknis, tapi soal transparansi. Konsumen harus diberi sosialisasi yang jelas, prosedur yang adil, sehingga memahami cara menyampaikan keberatan melalui tim independen,” tegasnya.
Baca Juga:
Kemendag Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen
Ia menambahkan, idealnya setiap unit PLN melibatkan unsur independen dalam Tim Keberatan P2TL, termasuk dari Kementerian ESDM maupun lembaga konsumen.
“Kalau prosesnya transparan dan akuntabel, kepercayaan masyarakat akan naik. LPKSM di sini berperan penting untuk mendampingi konsumen menghadapi P2TL secara objektif,” kata Tohom.
Selain itu, Tohom juga mengapresiasi langkah PLN yang terus memperbaiki diri dalam layanan konsumen melalui sejumlah inisiatif.
Baca Juga:
4 Tips Jadi Konsumen yang Cerdas dan Bijak!
Menurutnya, penerapan sistem prabayar memberikan kontrol lebih besar kepada pelanggan atas pemakaian listrik, sementara aplikasi PLN Mobile memudahkan masyarakat mengakses informasi tagihan, transaksi token, hingga status pengaduan.
“Upaya perbaikan SLA (Service Level Agreement) dan sistem recovery untuk mempercepat pemulihan layanan juga sangat positif. Kalau layanan makin transparan, cepat, dan responsif, tentu akan meningkatkan kepuasan pelanggan sekaligus memperkuat kepercayaan publik kepada PLN,” tutur Tohom.
Sementara itu, dari sisi kelembagaan, BPKN menjelaskan hasil survei LPKSM di enam daerah (Bogor, Cianjur, Tangerang-Banten, Purwakarta, Lampung, dan Bandung). Hasilnya menunjukkan masih banyak LPKSM menghadapi keterbatasan dana, fasilitas, dan SDM. Padahal, sesuai Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen, LPKSM memiliki mandat besar: mulai dari menyebarkan informasi, menerima keluhan konsumen, bekerja sama dengan instansi pemerintah, hingga melakukan pengawasan bersama masyarakat.