“Kami hadir bukan hanya untuk menampung aduan, tetapi juga membangun literasi agar konsumen listrik lebih kritis, cerdas, dan berdaya,” ujarnya.
Tohom juga menyoroti persoalan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca Juga:
Gakindo Rilis Daftar 10 Merek Mobil Paling Laris di Indonesia 2025
Ia menilai banyak konsumen tidak memahami hak dan kewajiban mereka saat menghadapi pemeriksaan listrik, sehingga sering kali merasa takut atau tertekan dengan potensi denda.
“Masalah P2TL bukan hanya soal teknis, tapi soal transparansi. Konsumen harus diberi sosialisasi yang jelas, prosedur yang adil, dan kesempatan menyampaikan keberatan melalui tim independen. Tanpa itu, P2TL bisa berubah jadi momok bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, idealnya setiap unit PLN melibatkan unsur independen dalam Tim Keberatan P2TL, termasuk dari Kementerian ESDM maupun lembaga konsumen.
Baca Juga:
Stok Melimpah Tapi Harga Tak Terkendali, YLKI Desak Pemerintah Tuntaskan Polemik Beras
“Kalau prosesnya transparan dan akuntabel, kepercayaan masyarakat akan naik. LPKSM di sini berperan penting untuk mendampingi konsumen menghadapi P2TL secara objektif,” kata Tohom.
Sementara itu, dari sisi kelembagaan, BPKN menjelaskan hasil survei LPKSM di enam daerah (Bogor, Cianjur, Tangerang-Banten, Purwakarta, Lampung, dan Bandung).
Hasilnya menunjukkan masih banyak LPKSM menghadapi keterbatasan dana, fasilitas, dan SDM. Padahal, sesuai Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen, LPKSM memiliki mandat besar: mulai dari menyebarkan informasi, menerima keluhan konsumen, bekerja sama dengan instansi pemerintah, hingga melakukan pengawasan bersama masyarakat.