KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, menegaskan pentingnya memperkuat peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di sektor kelistrikan dalam Forum Fasilitasi Pembentukan LPKSM Baru yang digelar Kementerian Perdagangan, Selasa (16/9/2025).
Forum ini digelar oleh Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN RI untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menempatkan LPKSM sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga hak-hak konsumen.
Baca Juga:
4 Tips Jadi Konsumen yang Cerdas dan Bijak!
Dalam paparannya, Tohom mengungkapkan listrik sebagai kebutuhan vital yang menyentuh semua aspek kehidupan, yakni dari kenyamanan rumah tangga, layanan kesehatan, hingga keberlangsungan industri dan digitalisasi.
“Listrik adalah hak dasar masyarakat. LPKSM sektor listrik harus diperkuat agar konsumen terlindungi dari pemadaman, hingga minimnya sosialisasi kebijakan,” tegasnya.
Lebih jauh, Tohom memaparkan mengenai keberadaan ALPERKLINAS yang dipimpinnya sejak berdiri pada 2012. Organisasi ini merupakan aliansi dari lima lembaga konsumen listrik, yakni PLN Watch, LKKI, MKLI, KOPEKLIN, dan LPKKI.
Baca Juga:
Kereta Cepat Whoosh: Untungnya Buat Meraka, Ruginya - Konsumen Harus Nanggung?
“Kami lahir karena kebutuhan nyata masyarakat untuk mendapatkan advokasi yang fokus pada sektor listrik. ALPERKLINAS sudah terdaftar di jejaring internasional seperti Fisuel, dan kami aktif menyuarakan isu kelistrikan di tingkat global,” jelasnya.
Menurutnya, konsistensi ALPERKLINAS terlihat dari kiprahnya dalam menangani pengaduan masyarakat, memberi masukan kepada stakeholder, hingga terlibat dalam forum internasional.
“Kami hadir bukan hanya untuk menampung aduan, tetapi juga membangun literasi agar konsumen listrik lebih kritis, cerdas, dan berdaya,” ujarnya.