Sebelumnya, Bahlil mengatakan pencabutan IUP dilakukan mulai Senin (10/1). Jumlah IUP yang dicabut sebanyak 2.078 atau 40 persen dari total izin pertambangan, yakni sebesar 5.490 IUP.
"Izin IUP pertambangan itu sebesar 5.490, yang mau dicabut sekarang 2.078 atau 40 persen izin yang tak bermanfaat. Bagaimana negara kita mau maju, bagaimana pertumbuhan ekonomi dapat didorong dengan cepat," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/1).
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Tersangka dan Saksi Kasus Korupsi Timah Kompak Tutup Mulut
Bahlil mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan pencabutan izin tersebut.
Selain itu, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait untuk mencabut 3 juta lebih izin kehutanan. Izin kehutanan tersebut akan dicabut bagi pemegang konsesi yang tidak membangun wilayah tersebut.
"Karena kami menemukan di lapangan, hanya memegang izin konsesi tetapi tidak dibangun kebun atau industri, tapi area tersebut dipakai hanya untuk sewa jalan, nggak bisa lagi kayak gini, atau izin dikasih digadaikan di bank, uangnya di ambil, kerjanya gak jalan," pungkas Bahlil. [tum]