Wahanaadvokat.com| Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menargetkan 2.343 izin usaha pertambangan (IUP) dicabut tahun ini.
Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Tersangka dan Saksi Kasus Korupsi Timah Kompak Tutup Mulut
"Total pencabutan izin pada tahun ini untuk sementara 2.343 izin," ucap Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1).
Untuk tahap awal, pemerintah akan mencabut 2.076 IUP. Lalu, ada penambahan 19 IUP yang akan dicabut, sehingga totalnya menjadi 2.095 IUP.
"(Keppres Nomor 1 2022) dasar kami mencabut izin-izin tambang 2.076 izin ditambah 19 yang tahap awal, selebihnya 300 IUP akan dilakukan dalam enam bulan ke depan," jelas Bahlil.
Baca Juga:
Kesaksian Istri Dirut PT RBT: Sandra Dewi Pernah Transfer Rp10 Miliar
IUP yang akan dicabut itu merupakan izin pertambangan batu bara, nikel, emas, dan kobalt.
Bahlil mengatakan tak melihat detail identitas perusahaan ketika menandatangani surat pencabutan IUP. Sebab, ia yakin beberapa IUP yang dicabut adalah milik kerabatnya.
"Karena kalau saya baca detail itu bahaya pasti teman-teman pengusaha itu teman saya juga mungkin. Jadi begitu jadi masalah, harus ditegakkan," ucap Bahlil.
Sebelumnya, Bahlil mengatakan pencabutan IUP dilakukan mulai Senin (10/1). Jumlah IUP yang dicabut sebanyak 2.078 atau 40 persen dari total izin pertambangan, yakni sebesar 5.490 IUP.
"Izin IUP pertambangan itu sebesar 5.490, yang mau dicabut sekarang 2.078 atau 40 persen izin yang tak bermanfaat. Bagaimana negara kita mau maju, bagaimana pertumbuhan ekonomi dapat didorong dengan cepat," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/1).
Bahlil mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan pencabutan izin tersebut.
Selain itu, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait untuk mencabut 3 juta lebih izin kehutanan. Izin kehutanan tersebut akan dicabut bagi pemegang konsesi yang tidak membangun wilayah tersebut.
"Karena kami menemukan di lapangan, hanya memegang izin konsesi tetapi tidak dibangun kebun atau industri, tapi area tersebut dipakai hanya untuk sewa jalan, nggak bisa lagi kayak gini, atau izin dikasih digadaikan di bank, uangnya di ambil, kerjanya gak jalan," pungkas Bahlil. [tum]