Wahanaadvokat.com| Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menargetkan 2.343 izin usaha pertambangan (IUP) dicabut tahun ini.
Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Baca Juga:
Penyataan Polda Sulteng Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Punya Dokling-IUP Terbantah oleh Temuan DLH
"Total pencabutan izin pada tahun ini untuk sementara 2.343 izin," ucap Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1).
Untuk tahap awal, pemerintah akan mencabut 2.076 IUP. Lalu, ada penambahan 19 IUP yang akan dicabut, sehingga totalnya menjadi 2.095 IUP.
"(Keppres Nomor 1 2022) dasar kami mencabut izin-izin tambang 2.076 izin ditambah 19 yang tahap awal, selebihnya 300 IUP akan dilakukan dalam enam bulan ke depan," jelas Bahlil.
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Tersangka dan Saksi Kasus Korupsi Timah Kompak Tutup Mulut
IUP yang akan dicabut itu merupakan izin pertambangan batu bara, nikel, emas, dan kobalt.
Bahlil mengatakan tak melihat detail identitas perusahaan ketika menandatangani surat pencabutan IUP. Sebab, ia yakin beberapa IUP yang dicabut adalah milik kerabatnya.
"Karena kalau saya baca detail itu bahaya pasti teman-teman pengusaha itu teman saya juga mungkin. Jadi begitu jadi masalah, harus ditegakkan," ucap Bahlil.