Konsumenlistrik.com | Pemerintah harus membayar total Rp 109 triliun kepada dua BUMN tersebut.
Hal itu karena upaya pemerintah melalui PT Pertamina persero dan PT PLN persero menahan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik pada 2020 dan 2021.
Baca Juga:
Field Trip SMKN 1 Kota Sorong, SKK Migas-Pertamina EP Papua Dukung Pengembangan Pendidikan
"Secara total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban Rp 109 triliun. Ini sampai akhir 2021," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022).
Selama 2020, kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah karena tidak ada kenaikan harga BBM dan tarif listrik adalah Rp 63,8 triliun.
Pemerintah mencicil di tahun berikutnya sebesar Rp 47,9 triliun. Dimana khusus BBM masih ada sisa yang harus dibayarkan sebesar Rp 15,9 triliun.
Baca Juga:
BPKN Desak Pengawasan Ketat dan Tindakan Tegas terhadap SPBU Nakal
Kemudian pada 2021, harga kembali ditahan walaupun dari sisi global mulai ada kenaikan harga minyak dunia.
Hal ini akhirnya menambah jumlah kompensasi yang harus dibayarkan, yaitu Rp 93,1 triliun.
Maka dari itu total kompensasi yang harus dibayarkan saat ini adalah Rp 109 triliun, meliputi Rp 84,4 triliun untuk BBM dan Rp 24,6 triliun untuk listrik.