WahanaNews-Konsumenlistrik | Pertemuan internal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dilakukan bersama Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenko Marves Jakarta pada Senin (20/2/2023).
Pertemuan tersebut membahas kesepakatan terkait dengan insentif atau subsidi kendaraan listrik, dalam rangka mendorong pencapaian Net Zero Emission (NZE) di Indonesia.
Baca Juga:
Rencana Kebijakan Pengguna BBM Pertalite-Solar Sudah di Tangan Jokowi
"Tadi kita membahas mengenai implemtasi untuk (subsidi) kendaraan listrik. Nanti yang dibahas tadi, Maret sudah jalan nih," kata Arifin di Kantor Kemenko Marves Jakarta.
Arifin mengungkapkan, dalam rapat tersebut tak hanya membahas soal subsidi kendaraan listrik roda dua saja, tapi juga roda empat atau mobil listrik.
Namun, Arifin mengungkapkan bahwa subsidi mobil listirk bentuknya bukan uang, melainkan insentif pajak.
Baca Juga:
Bukan Rp19 Ribu, Ternya Harga Asli LPG 3 Kg Rp53 ribu per Tabung
"Kalau roda 4 juga ada, tapi bukan uang," kata Arifin.
Dia menambahkan, insentif sepeda motor listrik tersebut diberikan baik untuk konversi maupun kendaraan baru. Hal itu bertujuan untuk mendorong keterjangakauan masyarakat menggunakan kendaraan yang bebas emisi.
Di sisi lain, penggunaan kendaraan listrik juga diharapkan dapat menghemat penggunaan bahan bakar, sekaligus menekan impor BBM yang cukup besar.