Konsumenlistrik.com | Skuter listrik serta kendaraan lain sejenis yang digunakan melintasi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya, bakal disita Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, di Yogyakarta, Kamis, menuturkan, penyitaan skuter listrik itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
"Tindakan kami adalah melakukan operasi non yustisi artinya penindakan, menyita barang-barang atau kendaraan yang masih dioperasikan dan kami bawa ke (kantor) Satpol PP," kata dia.
Pemilik perseorangan atau pelaku usaha persewaan skuter dipersilakan mengambil kembali barang yang disita namun setelah itu diminta tidak lagi beroperasi di tiga ruas jalan yang menjadi sumbu filosofi DIY itu.
"Kami harapkan kepada seluruh pengusaha (sewa kendaraan listrik) untuk memindahkan usahanya dari kawasan tersebut," kata dia.
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
Penindakan terhadap para pelanggar SE Gubernur DIY, menurut dia, baru efektif dilaksanakan mulai 4 April 2022 dan saat ini Satpol PP DIY masih menggencarkan sosialisasi SE penggunaan kendaraan listrik di tiga kawasan itu.
"Mulai hari Senin bersama-sama instansi terkait kita akan melaksanakan operasi pengawasan dan langsung melakukan tindakan terhadap pelanggaran terhadap Surat Edaran ini," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya yang diterbitkan di Yogyakarta, Kamis.