Konsumen.WahanaNews.co | PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PLN (SP PLN) meneken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mempercepat proses transformasi perusahaan.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat PLN oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dengan Ketua Serikat Pekerja PLN Muhammad Abrar Ali, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor pada Rabu (12/10).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, kesepakatan ini menjadi wujud perusahaan mendukung pengembangan karier dan kesejahteraan pegawai. Melalui kesepakatan ini juga, pegawai bisa mengembangkan kompetensi dan karier di berbagai lini bisnis PLN.
"Sekarang, dengan PKB baru, kita tegaskan lagi bahwa hak-hak dan kesejahteraan pegawai tidak akan ada yang berkurang," kata Darmawan.
Tak dapat disangkal, PLN mempunyai peran penting dalam pertumbuhan ekonomi. Namun, peran tersebut tak bakal berjalan baik tanpa semangat dan kerja keras seluruh insan PLN.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Hal itu kemudian dinilai sebagai momentum bagi perusahaan untuk bergerak bersama. Darmawan menegaskan, dalam PKB ini juga diatur bahwa tidak ada perubahan status dari pegawai.
"Dalam proses transformasi kita harus membangun kekeluargaan yang erat sehingga kita bisa mencapai tujuan bersama dengan harapan PLN akan terus berjaya di masa depan," katanya.
Ketua Serikat Pekerja PLN Muhammad Abrar Ali menambahkan, momentum kesepakatan yang telah ditunggu selama 10 tahun ini menjadi terobosan baru di PLN. Kesepakatan antara manajemen dengan serikat pekerja diyakini akan menyelaraskan visi misi dalam mencapai tujuan PLN ke depan.