konsumenlistrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Peristiwa tragis kembali terjadi akibat penyalahgunaan aliran listrik. Seorang warga bernama Ismail (27) tewas setelah terkena jeratan kabel beraliran listrik di kebun jagung milik Sudirman (42) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada Kamis (23/1/2025).
Polisi telah menetapkan Sudirman sebagai tersangka atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Baca Juga:
Target EBT 42,6 GW dari Energi Surya, Tenaga Air, Panas Bumi dan Angin, ALPERKLINAS Sebut Indonesia 'Big Green Energi'
Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa insiden ini menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan arus listrik untuk keperluan yang tidak semestinya sangat berbahaya.
Ia mendesak PLN dan pemerintah daerah untuk lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan sanksi hukum terkait penggunaan listrik di luar peruntukannya.
“Ini bukan kali pertama kejadian seperti ini terjadi. Masyarakat harus memahami bahwa aliran listrik bukan alat pengaman yang bisa digunakan sembarangan, apalagi untuk jebakan hewan atau pengamanan kebun. Jika salah digunakan, nyawa bisa melayang,” ujar Tohom, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Pembangunan PLTSa di 33 Kota, Ubah 70 Juta Ton Sampah Jadi 6.000 MW Listrik Per Tahun
Lebih lanjut, Tohom mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap aturan penggunaan listrik masih rendah, sehingga diperlukan langkah konkret dari pihak berwenang untuk meningkatkan edukasi.
Menurutnya, PLN bersama pemerintah daerah harus berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan listrik untuk kepentingan pribadi tanpa memperhitungkan risiko keselamatan.
“PLN dan pemerintah daerah perlu turun langsung ke masyarakat untuk menyosialisasikan aturan ini. Selain itu, harus ada tindakan tegas bagi mereka yang dengan sengaja menyalahgunakan listrik hingga membahayakan orang lain,” tegasnya.