konsumenlistrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Peristiwa tragis kembali terjadi akibat penyalahgunaan aliran listrik. Seorang warga bernama Ismail (27) tewas setelah terkena jeratan kabel beraliran listrik di kebun jagung milik Sudirman (42) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada Kamis (23/1/2025).
Polisi telah menetapkan Sudirman sebagai tersangka atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Rencana Pemerintah Bangun Pembangkit Listrik Arus Laut
Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa insiden ini menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan arus listrik untuk keperluan yang tidak semestinya sangat berbahaya.
Ia mendesak PLN dan pemerintah daerah untuk lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan sanksi hukum terkait penggunaan listrik di luar peruntukannya.
“Ini bukan kali pertama kejadian seperti ini terjadi. Masyarakat harus memahami bahwa aliran listrik bukan alat pengaman yang bisa digunakan sembarangan, apalagi untuk jebakan hewan atau pengamanan kebun. Jika salah digunakan, nyawa bisa melayang,” ujar Tohom, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Museum SBY Ani dalam Penggunaan EBT Komitmen Kurangi Emisi Karbon, Contoh bagi Pemilik Gedung Besar di Indonesia
Lebih lanjut, Tohom mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap aturan penggunaan listrik masih rendah, sehingga diperlukan langkah konkret dari pihak berwenang untuk meningkatkan edukasi.
Menurutnya, PLN bersama pemerintah daerah harus berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan listrik untuk kepentingan pribadi tanpa memperhitungkan risiko keselamatan.
“PLN dan pemerintah daerah perlu turun langsung ke masyarakat untuk menyosialisasikan aturan ini. Selain itu, harus ada tindakan tegas bagi mereka yang dengan sengaja menyalahgunakan listrik hingga membahayakan orang lain,” tegasnya.
Sebagai seorang Pengacara Perlindungan Konsumen, Tohom juga menyoroti aspek hukum dalam kasus ini. Ia menilai bahwa sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan listrik harus ditegakkan secara maksimal agar memberikan efek jera kepada masyarakat.
“Tragedi ini bukan hanya sekadar kecelakaan, tetapi juga potret buram dari lemahnya penegakan hukum terkait penyalahgunaan listrik. Pelaku tidak hanya dapat dijerat dengan pasal kelalaian, tetapi juga harus ditelusuri lebih dalam, apakah ada unsur kesengajaan atau pelanggaran lain yang lebih berat. Lebih dari itu, kita membutuhkan payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan listrik. Jika belum ada, para pembuat kebijakan harus bertindak cepat untuk merumuskannya,” jelasnya.
Tohom berharap kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat aturan dan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan listrik di luar peruntukannya.
“Jangan sampai ada korban berikutnya akibat kelalaian yang sama. Edukasi dan penegakan hukum harus berjalan seiring,” pungkasnya.
[Redaktur: Kiky]