Konsumenlistrik.com | Berdasarkan data BP’s Statistical Review of World Energy 2021 yang dikutip pada Sabtu (1/1/2022), volume ekspor batu bara Indonesia pada tahun 2020 mencapai 8,51 juta ton.
Angka tersebut setara dengan 26,8 persen dari total volume ekspor batu bara di dunia.
Baca Juga:
Pasokan Batu Bara Krisis, Ini Penjelasan PLN
Indonesia termasuk sebagai salah satu raja ekspor batu bara dunia, tepatnya pada urutan ke-2 dalam daftar negara pengekspor batu bara terbesar di dunia.
Adapun volume ekspor batu bara dunia pada tahun 2020 secara keseluruhan mencapai 31,78 juta ton.
Kinerja ekspor batu bara Indonesia hanya kalah cemerlang dari Australia yang menempati urutan pertama dalam daftar negara pengekspor batu bara terbesar di dunia.
Baca Juga:
PLN Nilai BMU Batubara jadi Solusi Pontensi Krisis Pasokan
Pada tahun 2020, Australia mengekspor batu bara sebanyak 9,25 juta ton atau setara dengan 29,1 persen total eskpor batu bara di dunia.
Berikut daftar negara eksportir batu bara terbesar di dunia pada tahun 2020:
1. Australia: 9,25 juta ton (29,1 persen)
2. Indonesia: 8,51 juta ton (26,8 persen)
3. Rusia: 5,66 juta ton (17,8 persen)
4. Kolombia 1,66 juta ton (5,2 persen)
5. Afrika Selatan 1,64 juta ton (5,2 persen)
6. Amerika Serikat 1,62 juta ton (5,1 persen)
Krisis pasokan batu bara dalam negeri
Berbanding terbalik dengan kinclongnya data ekspor batu bara Indonesia, pasokan batu bara di dalam negeri justru tengah mengkhawatirkan.
Krisis pasokan batu bara di Indonesia terungkap melalui surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).
Surat yang terbit pada 31 Desember 2021 ini ditandatangani langsung oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
Surat ini dikeluarkan sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independen Power Producer (IPP).
Ditegaskan bahwa surat dari PLN pada pokoknya menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah.
"Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” tulis surat tersebut, dikutip pada Sabtu (1/1/2022).
Alhasil, Pemerintah secara resmi melarang ekspor batu bara selama sebulan pada periode 1 - 31 Januari 2022.
Keputusan dalam surat itu langsung ditujukan kepada pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.
Surat itu juga mengulas bahwa pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib mengutamakan kebutuhan mineral dan/atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri. [tum]