Sehingga, kebijakan yang diterbitkan akan bersifat lebih adil (fair) bagi perusahaan pertambangan. Di sisi lain, ini juga dapat membantu PT PLN dan IPP dalam pemenuhan pasokan batubaranya.
Pada Senin (3/1), PTBA dan APBI telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan telah menyampaikan kepada Kementerian ESDM daftar perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kejati DKI Tetapkan 5 Tersangka
Usulannya adalah mencabut larangan pelaksanaan ekspor terhadap perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi DMO.
Asal tahu, Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara.
Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan NomorB-1605/MB.05/DJB.B/2021yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.
Baca Juga:
Pensiun Dini PLTU Pelabuhan Ratu Ada Ditangan Pemerintah
Larangan ekspor batubara ini berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor ini diterapkan sehubungan dengan rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik. [tum]