“Kalau dibiarkan, akan muncul persepsi bahwa aset negara bisa dimanfaatkan secara bebas tanpa aturan. Ini berbahaya. Negara harus hadir untuk memastikan setiap meter infrastruktur publik digunakan secara tertib dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” katanya.
Ia menambahkan, selain menimbulkan kesemrawutan visual, pemasangan kabel tanpa standar teknis yang jelas dapat meningkatkan risiko gangguan listrik, korsleting, dan kecelakaan kerja bagi petugas maupun masyarakat.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dorong Pemerintah Daerah Atur Regulasi Awasi Pencurian Komponen Lampu Jalan
Tohom berpandangan bahwa transformasi digital Indonesia harus dibangun di atas fondasi kepatuhan hukum.
Menurutnya, perusahaan yang telah mengikuti prosedur resmi tidak boleh dirugikan oleh pelaku usaha yang menghindari kewajiban.
“Persaingan yang sehat hanya akan terwujud jika seluruh pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada model bisnis yang tumbuh dengan cara menumpang secara ilegal pada fasilitas milik negara,” ujarnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Kampanye Green Future Powered Today PLN Dorong Konsumen Hidup Lebih Modern
Tohom yang juga Ketua Umum DPP Relawan Martabat Prabowo Gibran mengatakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki komitmen kuat dalam menegakkan hukum, menjaga aset negara, dan menciptakan tata kelola pembangunan yang modern serta berintegritas.
Ia mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian BUMN, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk berkoordinasi melakukan inventarisasi dan penertiban menyeluruh terhadap penggunaan tiang listrik di seluruh Indonesia.
“Indonesia sedang membangun ekonomi digital yang besar. Namun pertumbuhan itu harus berjalan dengan tertib, legal, dan akuntabel. Aset negara harus dilindungi, hukum harus ditegakkan, dan manfaat ekonominya harus kembali kepada masyarakat,” pungkasnya.