KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – PLN Watch meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan penyedia layanan internet yang memasang kabel dan perangkat jaringan di tiang listrik milik PLN tanpa izin resmi.
Ketua Umum PLN Watch, KRT Tohom Purba, mengatakan praktik tersebut telah terjadi di berbagai daerah dan menimbulkan keresahan masyarakat karena selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan keselamatan umum.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dorong Pemerintah Daerah Atur Regulasi Awasi Pencurian Komponen Lampu Jalan
“Tiang listrik adalah aset strategis milik negara. Setiap pemanfaatan untuk kepentingan bisnis wajib memiliki izin dan memenuhi kewajiban administrasi serta finansial. Jika digunakan tanpa izin, maka negara kehilangan potensi pendapatan dan kewibawaan hukum dipertaruhkan,” ujar Tohom Purba, Senin (18/5/2026).
Tohom mencontohkan sejumlah kasus yang ramai diberitakan media belakangan ini. Di Karangjeruk misalnya, warga mengeluhkan dugaan jaringan WiFi ilegal yang menumpang di tiang listrik.
Lalu di Rembang, pihak PLN memberikan klarifikasi terkait maraknya kabel internet yang menyesaki tiang listrik. Sementara di Panyabungan, PLN melalui ULP setempat melakukan penertiban kabel WiFi ilegal.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Kampanye Green Future Powered Today PLN Dorong Konsumen Hidup Lebih Modern
Kasus serupa juga mencuat di Pandeglang, Tanjungpinang, Lampung Selatan, hingga Batam, menunjukkan bahwa persoalan ini telah menjadi fenomena nasional.
Menurut Tohom, maraknya penggunaan tiang listrik tanpa izin menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus segera ditutup.
Ia menilai penertiban sebaiknya tidak bersifat sporadis, melainkan harus dilakukan melalui audit nasional yang melibatkan instansi terkait.
“Kalau dibiarkan, akan muncul persepsi bahwa aset negara bisa dimanfaatkan secara bebas tanpa aturan. Ini berbahaya. Negara harus hadir untuk memastikan setiap meter infrastruktur publik digunakan secara tertib dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” katanya.
Ia menambahkan, selain menimbulkan kesemrawutan visual, pemasangan kabel tanpa standar teknis yang jelas dapat meningkatkan risiko gangguan listrik, korsleting, dan kecelakaan kerja bagi petugas maupun masyarakat.
Tohom berpandangan bahwa transformasi digital Indonesia harus dibangun di atas fondasi kepatuhan hukum.
Menurutnya, perusahaan yang telah mengikuti prosedur resmi tidak boleh dirugikan oleh pelaku usaha yang menghindari kewajiban.
“Persaingan yang sehat hanya akan terwujud jika seluruh pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada model bisnis yang tumbuh dengan cara menumpang secara ilegal pada fasilitas milik negara,” ujarnya.
Tohom yang juga Ketua Umum DPP Relawan Martabat Prabowo Gibran mengatakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki komitmen kuat dalam menegakkan hukum, menjaga aset negara, dan menciptakan tata kelola pembangunan yang modern serta berintegritas.
Ia mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian BUMN, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk berkoordinasi melakukan inventarisasi dan penertiban menyeluruh terhadap penggunaan tiang listrik di seluruh Indonesia.
“Indonesia sedang membangun ekonomi digital yang besar. Namun pertumbuhan itu harus berjalan dengan tertib, legal, dan akuntabel. Aset negara harus dilindungi, hukum harus ditegakkan, dan manfaat ekonominya harus kembali kepada masyarakat,” pungkasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]