Konsumenlistrik.com | Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mendorong pemerintah untuk menerbitkan cukai karbon agar memicu penetrasi pasar kendaraan listrik di Indonesia.
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Syafrudin mengatakan kendaraan rendah emisi memiliki harga penjualan lebih rendah, sehingga kendaraan dengan karbon dioksida lebih rendah akan diminati oleh pasar dan berhasil melakukan penetrasi pasar.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Daerah dan PT. Jasa Raharja Dalam Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor
"Cukai karbon efektif memicu penetrasi pasar kendaraan rendah karbon," ujarnya dalam sebuah diskusi bertajuk Mimpi Produksi Kendaraan Listrik Nasional yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Ahmad menyampaikan bahwa kendaraan listrik lebih efisien sekitar 43 persen dibandingkan teknologi rendah karbon yang sekarang banyak dipakai oleh kendaraan konvensional. Cukai karbon akan membuat kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi mendapatkan penalti.
Menurutnya, ketidakmampuan memenuhi standar itu akan secara otomatis menyebabkan kendaraan berbahan bakar minyak kurang diminati oleh masyarakat.
Baca Juga:
Operasi Gabungan Bea Cukai Indonesia-Malaysia dalam Menyelamatkan Perbatasan dari Ancaman Narkoba
"Dengan cara yang alamiah seperti itulah, maka secara perlahan bisa mengeliminir kendaraan-kendaraan polutif dan memiliki karbon tinggi," jelas Ahmad.
Kebijakan standardisasi karbon, lanjut Ahmad, harus diiringi dengan regulasi fiskal berupa skema feebate (penalti bila tak memenuhi standar) dan skema rebate (insentif bila memenuhi standar).
Insentif fiskal kendaraan rendah karbon diambil dari cukai yang dipungut dari kendaraan yang tidak memenuhi standar teknologi gram karbon dioksida per kilometer (grCO2/km).