Tahun ini terdapat 27 kategori penghargaan yang dapat diikuti oleh pemilik/pengelola pembangkit sesuai dengan kualifikasi dan klasifikasinya sesuai grid code yang telah ditentukan. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah menyampaikan surat keikutsertaan penghargaan keselamatan ketenagalistrikan kepada pemilik/pengelola pembangkit dengan batas waktu pengajuan keikutsertaan pada tanggal 13 Juni 2022.
Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Didit Waskito mengatakan kriteria penilaian penghargaan keselamatan ketenagalistrikan harus memenuhi kualifikasi yang didalamnya memuat pembangkit memiliki Sertifikat Laik Operasi, memiliki IUPTL dan/atau SBU & IUJPTL, unit pembangkit tidak mendapatkan proper lingkungan hidup kategori hitam, serta tidak terjadi instalasi dan/atau kecelakaan kerja selama periode penilaian. Setelah kualifikasi terpenuhi, tahapan selanjutnya adalah penilaian terkait kreiteria andal dan aman bagi instalasi, ramah lingkungan, serta aman dari bahaya manusia dan makhluk hidup lainnya.
Baca Juga:
PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi
"Kami harap para pemilik/pengelola pembangkit agar segera melengkapi data dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan," ujar Didit . [tum]