Sesuai ketentuan, penerapan SMK2 harus diaudit paling sedikit satu kali dalam setahun oleh internal badan usaha maupun pihak lain yang memiliki kompetensi audit SMK2 dan hasilnya dilaporkan kepada Pemerintah. Berdasarkan laporan tahunan pelaksanaan audit penerapan SMK2 tersebut, Pemerintah memberikan sertifikat ketaatan kepada pemilik instalasi berdasarkan predikat ketaatan atas hasil penilaian ketaatan penerapan SMK2 yang telah dilakukan.
"Pemerintah berkomitmen memberikan penghargaan kepada badan usaha yang taat dalam menerapkan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, serta memberikan sanksi yang tegas bagi badan usaha yang melanggar ketentuan keselamatan ketenagalistrikan," ungkap Dwinugroho.
Baca Juga:
PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi
Direktur Operasi-1 PT. Pembangkitan Jawa Bali (PJB) M. Yossy Noval dalam kesempatan yang sama mengatakan kesiapnnya mendukung implementasi keselamatan ketenagalistrikan dan implementasi menuju Indonesia yang lebih hijau . Beberapa upaya yang ia terapkan di PJB antara lain dengan melaksanakan co-firing di PLTU batu bara dengan mencampurkan batu bara dengan biomass dikarenakan sifat karbon dari biomassa adalah netral karbon.
"Kami juga mengimplementasikan digital power plant di pembangkit-pembangkit, dimana dengan implementasi digital power plant ini kami bisa memantau lebih dalam dan melakukan aksi-aksi lebih cepat sehingga kondisi keandalan peralatan bisa efisien, kondisi pencemaran udara bisa termitigasi dan dapat kami lakukan tindakan-tindakan yang lebih terarah dan lebih awal," ujar Yossy.
Penghargaan Subroto Bidang K2
Baca Juga:
PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi
Penghargaan Subroto merupakan penghargaan tertinggi sektor energi dan sumber daya mineral, yang diberikan kepada para pemangku kepentingan yang telah melakukan kinerja terbaik dalam memajukan sektor ESDM di Indonesia.
Sejalan dengan upaya meningkatkan budaya keselamatan (safety culture) di bidang ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan kembali akan memberikan penghargaan bidang keselamatan ketenagalistrikan tahun 2022.
Pelaksanaan penghargaan tersebut akan masuk dalam salah satu bidang Penghargaan Subroto dalam rangkaian Hari Jadi Pertambangan dan Energi. Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan ini ditujukan kepada pemilik atau pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Gas Uap (PLTG/GU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang telah menerapkan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.