Konsumenlistrik.WahanaNews.co | Produksi listrik yang berlebih atau oversupply listrik yang tidak disalurkan akan disimpan dalam jaringan milik PT PLN (persero).
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan pasokan listrik tersebut nantinya bisa digunakan kapan saja, tergantung permintaan.
Baca Juga:
PLN Rayakan Hari Kebangkitan Nasional dengan Promo Tambah Daya Listrik Hemat 50%!
"Sisa (listrik dari oversupply) tetap di jaringan listrik PLN yang bisa digunakan kapan saja. Ini juga menjaga keandalan pasokan listrik PLN," ungkap Mamit kepada CNNIndonesia.com, Kamis (29/9).
Dalam hal ini, Mamit menjelaskan PLN menggunakan skema take of pay dalam transaksi listriknya. Artinya, listrik yang dipakai atau tidak dari hasil diproduksi produsen listrik swasta (IPP), PLN tetap harus membayar sesuai kontrak.
Pasalnya, IPP juga harus tetap membayar karyawan, cicilan bank atau biaya operasional lainnya.
Baca Juga:
Yuk Mari Ramai Daftarkan ! PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50%,Spesial Sambut Harkitnas
Tak heran, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan oversupply PLN itu merupakan beban. Sebab, pemerintah harus membayar meski listrik tidak digunakan.
Oleh karena itu, untuk menekan oversupply pihaknya melakukan beberapa upaya. Salah satunya, program konversi LPG 3 kg ke kompor listrik yang belakangan batal.
Arifin menyebut program kompor listrik ditujukan untuk meningkatkan demand. Jika demand naik, serapan listrik pun bisa meningkat.