Konsumenlistrik.com | Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyampaikan, bahwa hingga saat ini pihaknya sudah mengevakuasi baik kepada PT PLN (Persero) atas pemenuhan kebutuhan batu bara ke pembangkit, dan rapat terbatas serta rapat pimpinan tingkat menteri untuk memutuskan kegiatan ekspor batu bara ini.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mencabut pelarangan ekspor batu bara. Sampai hari Kamis (20/1/2022) ini, Kementerian ESDM mengizinkan sebanyak 75 kapal pengangkutan batu bara dengan 139 perusahaan melaksanakan kegiatan ekspor.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
"Perkembangan sudah kami izinkan 75 kapal dari perusahaan tambang yang memenuhi DMO (suplai dalam negeri/Domestic Market Obligation) 100%," terang Ridwan dalam Konfrensi Pers kinerja sektor Minerba, Kamis (20/1/2022).
Adapun terdapat 12 kapal pengangkut batu bara yang belum memenuhi 100% DMO namun sudah mengirimkan surat untuk pengangkutan, maka dari itu ke 12 kapal tersebut akan dikenakan sanksi. Sementara itu juga terdapat sebanyak 9 kapal dari trader yang juga diizinkan berangkat dengan alasan tidak memiliki kewajiban DMO 25%.
"Sudah mencabut (larangan ekspor) bagi beberapa kapal berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas," ungkap Ridwan Djamaluddin.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Sebelumnya, pada Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022. Pada 31 Desember 2021, Dirjen Minerba Kementerian ESDM mengirimkan surat kepada semua Direktur Utama pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.
Direktur Utama PLN menyampaikan kepada pemerintah bahwa pasokan batu bara untuk PLTU saat ini kritis, ketersediaan batu bara untuk kelistrikan di dalam negeri sangat rendah. Hal tersebut bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional.
Karena itu, Kementerian ESDM melarang penjualan batu bara ke luar negeri pada 1-31 Januari 2022. Perusahaan-perusahaan tambang wajib memasok seluruh produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Batu bara yang sudah di pelabuhan muat atau di kapal diminta untuk segera dikirimkan ke PLTU milik PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP). [tum]