Konsumenlistrik.com | Per 1 Februari 2022 larangan ekspor batu bara resmi dicabut pemerintah.
Hal ini membawa dampak positif bagi produsen batu bara tanah air.
Baca Juga:
Belum Ada Kepastian Dipensiunkan, ALPERKLINAS Sambut Baik Rencana Menteri ESDM Bangun PLTU Ramah Lingkungan
Dengan begitu produsen kini bisa mengekspor emas hitam ke berbagai negara, seiring dengan tingginya kebutuhan komoditas ini.
Salah satu produsen yang bersiap melakukan ekspor setelah larangan dicabut, yakni emiten PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
Perusahaan ini telah mendapat banyak pesanan batu bara bahkan sebelum larangan ekspor resmi dicabut pemerintah.
Baca Juga:
Reklamasi Tambang di Jambi: Antara Kewajiban Hukum dan Kenyataan Pahit di Lapangan
Direktur Bumi Resources Dileep Srivastava berkata, perusahaan sudah mulai mengekspor batu bara sejak dua pekan lalu.
Ekspor bisa dilakukan BUMI karena perusahaan ini sudah memenuhi ketentuan penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
'Ekspor sudah dimulai sekitar dua minggu yang lalu. Pasar ekspor tradisional kami ada di Asia terutama Cina, India, Jepang, Taiwan, Korea, Filipina, Vietnam, Malaysia dan beberapa negara lain," kata Dileep kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/2/2022).