Konsumenlistrik.com | Pinjaman pembiayaan bertujuan untuk mendukung keandalan kelistrikan dengan pemerintah sebagai jaminannya melalui Perjanjian Pelaksanaan Penjaminan (PPP) antara Kementerian Keuangan, PLN dengan PII.
PT PLN (Persero) mendapat jaminan pinjaman dari Kementerian Keuangan yang berkolaborasi dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk proyek penguatan kelistrikan di Jawa. Penjaminan pinjaman ini merupakan tindak lanjut atas komitmen pendanaan dari Asian Development Bank (ADB) sebesar US$ 600 juta atau Rp 8,5 triliun dalam kurs Rupiah.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Adapun pendanaan dari ADB tersebut akan digunakan PLN untuk tiga fokus utama. Pertama, memperkuat jaringan transmisi di Jawa Bagian Barat dan Jawa Bagian Tengah serta modernisasi infrastruktur kelistrikan.
Kedua, meningkatkan pemanfaatan clean energy, seperti solar PV dan proyek EBT potensial. Ketiga, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan perusahaan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengatakan pinjaman tersebut bersifat direct lending dengan jaminan pemerintah yang disandingkan dengan model Result Based Lending (RBL).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Ini terobosan, karena skema ini akan jauh lebih efektif dan efisien," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
Luky menambahkan, Perjanjian Penjaminan ini merupakan komitmen Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan PII, dalam upaya mendukung percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan.
Menurut dia hal ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menekan biaya pinjaman (cost of fund) BUMN dalam rangka menjaga kesinambungan korporasi. Selain itu peran PII sebagai co-guarantor penjaminan pemerintah bermanfaat sebagai ring fencing APBN dan membantu pemerintah dalam rangka mengelola risiko Keuangan negara.