Konsumenlistrik.WahanaNews.co | Korlantas Polri Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigjen Pol. Yusri Yunus mengungkap sejauh ini sudah ada 23 ribu kendaraan listrik telah terdaftar di Indonesia, sebagian besar di antaranya merupakan sepeda motor listrik.
"Kendaraan listrik yang sudah terdaftar sampai September ini 23 ribu, 22 ribu kendaraan roda dua, tandanya ada pada pelat nomor ada garis warna biru," kata Yusri saat menghadiri diskusi bersama yang digelar Staf Khusus Kepresidenan Diaz Hendropriyono di Jakarta, Selasa (4/10), disiarkan situs NTMC Polri.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Diskusi itu merupakan pembahasan berbagai pihak terkait target yang dicanangkan Presiden Jokowi, yaitu Indonesia segera memproduksi 2 juta unit motor listrik.
Menurut Yusri pihaknya sudah melakukan upaya buat mendukung percepatan kendaraan listrik di dalam negeri. Salah satunya merevisi regulasi hingga menerbitkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Selain itu dia juga bilang ada beberapa usaha lain untuk penyesuaian kendaraan listrik pada administrasi seperti STNK dan BPKB.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
"Nomor rangka kendaraan listrik sangat panjang, maka STNK dan BPKB sudah kami ubah dan sesuaikan. Kamarin sempat ada kendala, kendaraan listrik nomor rangka ada nomor mesin ga ada. Maka kami menemukan pengganti nomor mesin dengan nomor penggerak, ucap Yusri.
Pelat nomor kendaraan listrik ditentukan Polri berbeda dari kendaraan konvensional, yaitu memiliki lis biru.
"Implementasi Inpres nomor 07 Polri yang pertama, G20 sudah ada 186 unit mobil dan motor listrik untuk pengawalan. Ke depan semua mobil dan motor patroli lalulintas menggunakan listrik untuk tahun depan," ujar dia. [tum]