WahanaNews-Konsumenlistrik, Jakarta – Pemerintah telah memperluas persyaratan pembeli motor listrik. Sekarang siapapun bisa beli asalkan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, dan memiliki KTP elektronik. Mudahnya persyaratan itu diharapkan bisa mendongkrak penyaluran motor listrik subsidi.
Penyaluran motor listrik subsidi masih jauh dari kuota 200.000 unit. Selain ada kendala regulasi berubah, berapa lama proses hingga motor listrik subsidi tersalurkan?
Baca Juga:
Harley-Davidson Tersandung Masalah, Konsumen Dapat Ganti Rugi Rp4 Triliun Akibat Cacat Produk
Sekedar informasi, pemerintah menargetkan bisa menyalurkan 200.000 unit motor listrik subsidi hingga penghujung tahun 2023. Pada kenyataannya, 2,5 bulan jelang tahun 2023 berakhir penyaluran motor listrik per 9 Oktober 2023 masih 836 unit.
Secara keseluruhan baik yang masih dalam proses pendaftaran maupun verifikasi pun jumlahnya masih di bawah 10.000 unit. Kuota motor listrik subsidi masih tersisa 193.999 unit dari total 200.000 unit hingga akhir 2023.
Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengungkap perubahan regulasi dan penerapannya menjadi salah satu kendala dalam penyaluran motor listrik subsidi.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
"Sebenarnya dari awal Menko Maritim mendorong ini cukup lama juga ya dari bulan Mei, tapi kemudian itu kan ada perubahan di beberapa regulasi, kebijakan dari 4 golongan menjadi ini (syarat KTP), regulasi juga tidak cepat jadi akhirnya ada waktu yang terbuang, target nggak pernah ada koreksi kan 200.000 tapi kita berusaha semaksimal mungkin karena saya tanya ke APM yang 16 tadi kapasitas produksinya siap," kata Budi saat dihubungi detikOto belum lama ini.
Soal penyaluran motor listrik subsidi ke konsumen kata Budi memakan waktu sekitar 14 hari bila semua proses berjalan normal. Namun tak jarang ditemui ada kendala sehingga waktu penyaluran jadi lebih lama.
"Yang sudah terjadi sebelum perubahan revisi ini sih dua minggu selesai, tapi kan kadang-kadang nggak bisa dipungkiri, kita akan melakukan proses pembayaran atau bisa selesai itu setelah ada STNK, nah di proses STNK ini bervariasi ada yang bisa cepat, mungkin material di kepolisian terlambat, jadi nggak semuanya. Tapi secara umum rata-rata bisa dua minggu, dua sampai dengan tiga minggu bisa selesai verifikasi," terang Budi.