Konsumenlistrik.com | Kementerian Investasi berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan energi surya di Indonesia supaya masuk ke dalam orde gigawatt melalui beragam fasilitas insentif hingga kemudahan berinvestasi.
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi Nurul Ikhwan mengatakan bahwa regulasi terkait dengan pembangkit listrik tenaga surya kini sangat terbuka dengan alokasi untuk UKM dan koperasi berupa penyediaan tenaga listrik untuk pembangkit di bawah 1 megawatt.
Baca Juga:
Layanan SuperSUN PLN, Inovasi Listrik Bersih 24 Jam, Dukung Kemajuan Masyarakat Kepulauan di Sulawesi Selatan
"Apabila untuk pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik tegangan rendah dan menengah yang di bawah 36 kilovolt," ujarnya dalam acara bertajuk Indonesia Solar Summit 2022 di Jakarta, Selasa.
Nurul mengatakan bahwa saat ini investasi baru dalam rangka pembangunan pembangkit listrik hanya pada wilayah di luar Jawa dan Bali untuk pemerataan akses energi di berbagai daerah.
Regulasi itu hanya mengecualikan PT PLN (Persero) dan pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan.
Baca Juga:
Energi Surya Jadi Sumber Cahaya Bagi Kehidupan Masyarakat Desa Tepian
Dari sisi insentif, Pemerintah telah memberikan serangkaian fasilitas agar pembangunan pembangkit listrik tenaga surya bisa memungkinkan ada beberapa alternatif dari sisi insentif yang diberikan, mulai dari tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk bahan baku dan barang modal kelistrikan, serta insentif untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.
Keempat insentif itu akan memberikan kemudahan bagi para investor yang melakukan penanaman modal di sektor energi baru terbarukan.
Lebih lanjut Nurul menyampaikan bahwa listrik yang bersih akan menentukan masa depan investasi di Indonesia karena dunia hanya akan menerima produk-produk yang dihasilkan dengan dukungan listrik yang bersih. Adapun investor hanya akan berinvestasi di negara yang menyediakan energi yang bersih.