KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) merespons positif peluncuran program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Program kolaborasi Kementerian Koperasi dan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina New and Renewable Energy (NRE) itu dinilai sebagai terobosan strategis untuk menjawab ketimpangan akses listrik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sekaligus memperkuat perlindungan konsumen listrik berbasis komunitas.
Baca Juga:
Dari Lampu Rumah ke Energi Surya: Transisi Energi Dimulai dari Desa
ALPERKLINAS menilai skema PLTS yang dikelola koperasi merupakan pendekatan progresif karena menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pengelolaan energi, bukan sekadar penerima manfaat.
Model ini dianggap sejalan dengan prinsip keadilan energi, di mana konsumen memiliki posisi tawar, transparansi tarif, serta kepastian layanan listrik yang berkelanjutan.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa program PLTS Koperasi Merah Putih di Pulau Sembur harus dibaca lebih dari sekadar proyek infrastruktur energi.
Baca Juga:
Listrik Desa Berbasis Koperasi, Model Energi Mandiri Wilayah 3T
Menurutnya, ini adalah contoh nyata bagaimana kebijakan energi nasional dapat berpadu dengan gerakan ekonomi kerakyatan.
“Wilayah 3T selama ini menjadi konsumen listrik paling rentan karena biaya tinggi dan pasokan tidak stabil. Skema PLTS berbasis koperasi ini menjawab dua persoalan sekaligus: menghadirkan listrik bersih dan melindungi konsumen dari praktik energi yang mahal serta tidak berkeadilan,” ujar Tohom.
Tohom menilai, kapasitas PLTS yang dirancang hingga 400.000 watt dengan dukungan baterai 1 MWh untuk sekitar 200 kepala keluarga menunjukkan keberpihakan nyata negara dalam memastikan hak dasar masyarakat atas energi.