KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) merespons positif peluncuran program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Program kolaborasi Kementerian Koperasi dan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina New and Renewable Energy (NRE) itu dinilai sebagai terobosan strategis untuk menjawab ketimpangan akses listrik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sekaligus memperkuat perlindungan konsumen listrik berbasis komunitas.
Baca Juga:
Dari Lampu Rumah ke Energi Surya: Transisi Energi Dimulai dari Desa
ALPERKLINAS menilai skema PLTS yang dikelola koperasi merupakan pendekatan progresif karena menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pengelolaan energi, bukan sekadar penerima manfaat.
Model ini dianggap sejalan dengan prinsip keadilan energi, di mana konsumen memiliki posisi tawar, transparansi tarif, serta kepastian layanan listrik yang berkelanjutan.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa program PLTS Koperasi Merah Putih di Pulau Sembur harus dibaca lebih dari sekadar proyek infrastruktur energi.
Baca Juga:
Listrik Desa Berbasis Koperasi, Model Energi Mandiri Wilayah 3T
Menurutnya, ini adalah contoh nyata bagaimana kebijakan energi nasional dapat berpadu dengan gerakan ekonomi kerakyatan.
“Wilayah 3T selama ini menjadi konsumen listrik paling rentan karena biaya tinggi dan pasokan tidak stabil. Skema PLTS berbasis koperasi ini menjawab dua persoalan sekaligus: menghadirkan listrik bersih dan melindungi konsumen dari praktik energi yang mahal serta tidak berkeadilan,” ujar Tohom.
Tohom menilai, kapasitas PLTS yang dirancang hingga 400.000 watt dengan dukungan baterai 1 MWh untuk sekitar 200 kepala keluarga menunjukkan keberpihakan nyata negara dalam memastikan hak dasar masyarakat atas energi.
Ketergantungan warga pada genset dengan biaya operasional tinggi, kata dia, selama ini menjadi beban ekonomi yang menekan produktivitas masyarakat pesisir.
Lebih jauh, Tohom menekankan pentingnya peran koperasi sebagai pengelola listrik. Ia menyebut koperasi sebagai instrumen demokratis yang memungkinkan pengawasan kolektif, transparansi pengelolaan, serta distribusi manfaat yang lebih adil bagi anggota.
“Ketika listrik dikelola koperasi, konsumen tidak lagi berada di posisi lemah. Mereka adalah pemilik sekaligus pengguna, sehingga perlindungan konsumen berjalan secara struktural,” katanya.
Menurut Tohom, pemanfaatan listrik PLTS untuk mendukung aktivitas ekonomi produktif seperti perikanan tangkap, budidaya, cold storage, dan ice maker merupakan lompatan besar dalam membangun ekosistem ekonomi desa.
Listrik tidak berhenti sebagai penerangan rumah, tetapi menjadi pengungkit nilai tambah dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Ia juga mendorong pemerintah daerah di berbagai wilayah 3T untuk meniru dan mereplikasi model Pulau Sembur.
Kolaborasi antara kementerian teknis, BUMN energi, dan koperasi lokal dinilai sebagai formula ideal untuk mempercepat kemandirian energi desa sekaligus mendukung agenda transisi energi nasional.
“Ini model yang visioner. Jika direplikasi secara konsisten, PLTS koperasi bisa menjadi tulang punggung transisi energi dari bawah, berbasis komunitas, dan berkontribusi langsung pada target Net Zero Emission 2060,” kata Tohom.
Menurutnya, literasi energi bersih dan pemahaman hak-hak konsumen harus berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur agar keberlanjutan program benar-benar terjaga.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina NRE bersama Kementerian Koperasi meluncurkan program PLTS Koperasi Merah Putih di Kelurahan Galang Baru, Pulau Sembur Laut, Sabtu (20/12/2025).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan koperasi menjadi kunci agar manfaat infrastruktur energi benar-benar dirasakan masyarakat, sementara Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyebut proyek ini sebagai bagian dari komitmen Pertamina membangun ekosistem energi bersih yang inklusif dan berkelanjutan.
[Redaktur: Mega Puspita]